Kabar27 – Sedikitnya 328 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun pengangkatan 2024 di lingkungan Pemerintah Kota Ternate, mulai bulan depan akan menerima gaji pokok PPPK.
Meski begitu, untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja, baru akan diterima tahun depan setelah dianggarkan melalui APBD 2025.
“Kalau gaji pokok, mulai bulan depan sudah disalurkan, sementara TPP bagi PPPK, akan disalurkan pada tahun 2026,” ucap Sekda usai menyerahkan SK pengangkatan bagi 328 PPPK Kota Ternate tahun pengangkatan 2024 di aula kantor Dinkas Kota Ternate, Sabtu (17/5/2025).
Menurutnya, pengalokasian TPP untuk PPPK harus melalui mekanisme, termasuk pengalokasian anggarannya harus masuk dalam APBD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Sekedar diketahui, untuk membayar gaji PPPK, Pemerintah Kota Ternate telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 miliar. Anggaran tersebut melekat di BKPSDM Kota Ternate, untuk membayar gaji PPPK selama tujuh bulan ke depan.

