JAKARTA – Kabar gembira menghampiri ratusan ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di seluruh Indonesia.
Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyepakati finalisasi kebijakan pengangkatan status seluruh PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
Keputusan krusial tersebut diambil dalam rapat koordinasi lintas sektor yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Rapat finalisasi tingkat tinggi ini dihadiri langsung oleh Pimpinan DPR RI, diantaranya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad S., serta jajaran menteri Kabinet Merah Putih.
Tampak hadir Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri PANRB, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Dikdasmen, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, hingga Menteri Keuangan.
Berdasarkan hasil kesepakatan DPR dan Pemerintah, terdapat empat poin utama yang menjadi garis besar kebijakan penataan tenaga non-ASN ini:
- Seluruh Profesi Diangkat Penuh Waktu
Pengangkatan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu berlaku bagi seluruh jenis formasi, tanpa terkecuali. Kebijakan ini tidak hanya menyasar tenaga pendidik/guru dan dosen, tetapi juga menjangkau tenaga kesehatan (nakes), pemadam kebakaran (damkar), Satpol PP, hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya di instansi pusat maupun daerah.
- Berlaku Efektif 1 Januari 2027
Pemerintah menyepakati bahwa penyesuaian status massal ini akan mulai berlaku secara efektif per 1 Januari 2027. Penentuan tenggat waktu ini diatur untuk memberikan jeda penyesuaian administrasi dan kesiapan anggaran di setiap instansi.
- Peluang Terbuka Mengikuti Tes CPNS 2027
Setelah resmi menyandang status PPPK penuh waktu, para pegawai lintas profesi tersebut tidak kehilangan hak kariernya. Pemerintah memberikan kesempatan yang sama bagi mereka untuk melamar dan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan mulai dibuka pada tahun 2027.
- Pemda Dilarang Keras Rekrut Non-ASN Baru
Guna menjaga kerapian penataan pegawai dan memperhitungkan kapasitas fiskal daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan instruksi tegas. Pemerintah Daerah (Pemda) dilarang keras merekrut tenaga non-ASN atau honorer baru dalam bentuk apa pun.
Dengan adanya keputusan ini, DPR dan Pemerintah berharap ketidakpastian status ketenagakerjaan sektor publik yang selama ini membayangi para pegawai paruh waktu dapat terselesaikan secara tuntas dan berkeadilan.

