KabarTidore– Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan oleh juru bicara badan anggaran DPRD Kota Tidore Kepulauan Nurul Asnawia yang diagendakan pada rapat paripurna ke 8 masa persidangan I Tahun 2026/27 dengan agenda Pembicaraan tingkat II atas Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026, yang berlangsung di, ruang Rapat Paripurna, Selasa (29/9/2026).
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama, dan diikuti oleh 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat dan Insan Pers.
Usai disetujui dan disahkan oleh DPRD, Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen dalam pidatonya mengatakan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bukanlah semata- mata kumpulan perubahan angka- angka penerimaan, pengeluaran dan pembiayaan, lebih dari itu, Perubahan APBD 2026 adalah rumusan pikiran dan kehendak bersama untuk tetap menjaga arah penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju Tidore Kepulauan yang Aman, Nyaman, Ramah, Maju dan Berkelanjutan untuk semua, meskipun di tengah kondisi fiskal yang semakin menyempit.
Wali Kota Tidore Kepulauan juga terus mengingatkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah yang bertindak selaku pelaksana dari program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, agar memahami tujuan dan arah program maupun kegiatan secara benar, baca regulasinya dan lakukan inovasi sehingga setiap program dan kegiatan tepat sasaran dan mendukung pencapaian Visi dan Misi Pemerintah Daerah.
“Bentengi diri dengan prosedur dan tahapan yang benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, dan yang paling penting adalah upayakan manfaat dari program dan kegiatan harus dirasakan secara proporsional oleh seluruh masyarakat di Pulau Tidore, Daratan Oba, Maitara, Mare dan Marekofo,” kata Wali Kota Tidore.
Dia juga menegaskan, kepada Pimpinan Perangkat Daerah yang berhubungan dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, dimana ditengah kebijakan pengurangan Transfer ke Daerah, maka upaya- upaya peningkatan PAD harus dilakukan secara serius dan konsisten.
“Hari ini kita masih melihat penagihan pajak dan retribusi belum dilakukan secara maksimal, untuk itu saya tegaskan perlu dilakukan perbaikan manajemen atau tata kelola penagihan, perkuat pengawasan dan perbaikan sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk mendukung peningkatan PAD, dengan harapan target PAD sebagaimana yang dituangkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat tercapai dengan baik, mari berkolaborasi dengan semua pihak agar apa yang menjadi target ke depan dapat tercapai dengan maksimal,” tegasnya.
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen juga mengajak, kepada segenap anggota DPRD, unsur Forkopimda dan pemangku kepentingan termasuk insan pers, untuk sama- sama berkolaborasi dan bergandengan tangan menjaga implementasi APBD Tahun Anggaran 2026 ini agar sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.
“Tantangan kita hari ini bukan hanya penurunan transfer fiskal namun yang lebih krusial adalah kondisi ekonomi masyarakat di tengah kemarau berkepanjangan, badai yang mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat serta kebakaran yang menghanguskan perkebunan warga. Oleh karena itu mari sama- sama kita selalu berdoa kepada Allah SWT agar semua kesulitan dapat dilewati bersama,” tutup Muhammad Sinen.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan Naskah Persetujuan DPRD oleh Ketua DPRD Kota Tidore Ade Kama kepada Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen.

