Site icon KABAR27

Edukasi Aturan Baru KUHP Nasional, Fakultas Hukum Unkhair Gelar PkM di Desa Bilalang IV

Fakultas Hukum Unkhair menggelar PkM di desa Bilalang IV, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, pada selasa (09/06/2026).

Fakultas Hukum Unkhair menggelar PkM di desa Bilalang IV, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, pada selasa (09/06/2026).

Kabar27- Fakultas Hukum Unkhair menggelar penyuluhan hukum kepada masyarakat (PkM) di desa Bilalang IV, sebuah desa yang berada di Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi Utara, pada selasa (09/06/2026).

Pelaksanaan kegiatan pengabdian ini selaras dengan paradigma Kampus Berdampak, yang menekankan peran aktif perguruan tinggi dalam menghadirkan solusi nyata atas permasalahan sosial di masyarakat. Melalui kegiatan ini, dosen dan mahasiswa tidak hanya mentransfer pengetahuan hukum secara teoritis, tetapi juga menghadirkan dampak langsung berupa peningkatan literasi hukum dan kesadaran hukum masyarakat desa. Kegiatan penyuluhan hukum ini, bertujuan mendukung agenda penguatan tata kelola sosial, supremasi hukum, dan pembangunan masyarakat yang berkeadilan melalui pendekatan edukatif dan partisipatif.

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan di Desa Bilalang IV, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, pada tgl 9 Juni 2026 di kantor balai desa bilalang berlangsung dengan lancar dan mendapat antusiasme dari masyarakat setempat. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Kepala Desa Bilalang IV, Amue Sani, serta dihadiri oleh perwakilan masyarakat dan unsur pemerintah desa. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Irfan Pasambuna selaku Kepala Dusun V Desa Bilalang IV dan Bambang Manangin selaku Sekretaris Desa Bilalang IV, beserta perangkat desa lainnya.

Kegiatan pengabdian ini menghadirkan sejumlah narasumber dari kalangan akademisi Fakultas Hukum yang memberikan edukasi dan pemahaman hukum kepada masyarakat terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Para pemateri yang hadir yaitu Faisal, S.H., M.H., Robert Lengkong Weku, S.H., M.H., Dr. Muhammad Amin Hanafi, S.H., M.H., dan Didit Prahara, S.H., M.H.

Faisal, S.H., M.H. menjelaskan, berbagai perubahan penting antara KUHP lama dan KUHP baru, khususnya beberapa ketentuan pasal yang mengalami pembaruan sebagai bagian dari reformasi hukum pidana nasional. Selanjutnya, Robert Lengkong Weku, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai konsep keadilan restoratif (restorative justice) sebagai pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Sementara itu, Dr. Muhammad Amin Hanafi, S.H., M.H. bersama Didit Prahara, S.H., M.H. membawakan materi mengenai hubungan KUHP baru dengan pengaturan tindak pidana yang berkaitan dengan hidup bersama sebagai suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo). Materi ini disampaikan untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai substansi pengaturan dalam KUHP Nasional, sekaligus meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait ketentuan tersebut.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Bilalang IV diharapkan semakin memahami berbagai perubahan yang terdapat dalam KUHP Nasional, sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara khusus, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum yang komprehensif dan kontekstual mengenai substansi penting dalam KUHP Nasional yang berkaitan langsung dengan kehidupan sosial masyarakat desa, meluruskan informasi keliru dan miskonsepsi yang berkembang di masyarakat terkait penerapan ketentuan pidana dalam KUHP Nasional, mendorong terbentuknya budaya sadar hukum sebagai bagian dari kehidupan bermasyarakat yang tertib, adil, dan berkeadaban, serta meningkatkan kapasitas aparat desa dan tokoh masyarakat sebagai agen literasi hukum yang mampu menyebarluaskan pemahaman hukum secara berkelanjutan.

Exit mobile version