KabarHalsel – Polres Halmahera Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis tembakau sintetis atau yang dikenal sebagai tembakau gorilla.
Press conference yang digelar pada Senin (26/10/2026) pukul 16.00 WIT di Aula Polres Halmahera Selatan itu, dipimpin oleh Wakapolres Halmahera Selatan Kompol Sujarwo, didampingi Kasat Narkoba IPTU Muhammad Adnan Nijar.
Dalam keterangannya, Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penindakan yang dilakukan pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIT di Jalan Pasar Lama Swering, Desa Amasing Kota, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Seorang pria berinisial MSA alias Sakir diamankan oleh anggota kepolisian dalam keadaan tertangkap tangan di lokasi tersebut.
Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka MSA pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Ternate pada 2019–2021 dan di Lapas Manado sejak 2023 hingga Januari 2026.
Selain itu, yang bersangkutan tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan surat Nomor DPO/01/V/RES.4.2./2025/Sat Resnarkoba tanggal 5 Mei 2025, terkait dugaan perkara narkotika jenis sabu, ganja, dan ice blue yang terjadi di depan Pelabuhan Desa Babang, Kecamatan Bacan Timur, pada 28 April 2025.
Dari hasil penindakan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu sachet plastik kecil berisi zat yang diduga narkotika jenis sintetis dengan berat bruto 0,79 gram, 31 lembar kertas tembakau, satu buah bong kaca, pipet plastik yang telah dipotong menyerupai sekop, moncong bong kaca, serta pembungkus rokok merek Camel berwarna kuning.

