Kabar27 – Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) bersama PT Bank Maluku-Malut resmi meluncurkan Sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online Terintegrasi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-36 Kabupaten Halmahera Tengah.
Peluncuran tersebut menjadikan Halmahera Tengah sebagai kabupaten pertama di Provinsi Maluku Utara yang menerapkan sistem SP2D Online Terintegrasi.
Peresmian ditandai dengan penekanan tombol sirene secara bersama-sama oleh Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD)
Kementerian Dalam Negeri, Simon Saimima, Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe, Bupati Halmahera Tengah Ikram M. Sangadji, Wakil Bupati Ahlan Djumadil, Sekretaris Daerah Bahri Sudirman, serta Direktur PT Bank Maluku-Malut, Abidin Ali.
Penerapan sistem ini merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kementerian Dalam Negeri, dan PT Bank Maluku-Malut dalam mendorong digitalisasi pengelolaan keuangan daerah.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 379 pemerintah daerah di Indonesia telah terintegrasi dengan sistem SP2D Online. Jumlah itu terdiri atas 30 pemerintah provinsi, 68 pemerintah kota, dan 281 pemerintah kabupaten.
Dengan demikian, Halmahera Tengah tercatat sebagai kabupaten ke-282 secara nasional yang mengimplementasikan sistem tersebut.
Melalui sistem terintegrasi ini, proses pencairan dana daerah diharapkan menjadi lebih cepat, administrasi lebih sederhana, serta potensi kesalahan dalam penatausahaan keuangan dapat diminimalkan.
Kepala Bank Maluku-Malut Cabang Weda, Windy S. Suandy, sebelumnya menjelaskan bahwa penerapan sistem tersebut mengubah proses pengelolaan keuangan daerah yang selama ini dilakukan secara manual menjadi layanan daring yang terintegrasi.
Hal itu disampaikan Windy dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis penerapan SP2D Online di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah pada Selasa (29/9/2026).
“Proses pencairan dana yang selama ini kita lakukan secara manual dan membutuhkan waktu, kini dapat dilakukan secara online, terintegrasi, dan otomatis. Tidak ada lagi antrean di bank untuk SP2D-nya. Tidak ada lagi selisih catatan antara pemerintah daerah dan bank. Semua terpantau secara real time,” ujar Windy.
Ia menjelaskan, sebelumnya bendahara harus menginput Surat Perintah Membayar (SPM), kemudian dokumen dibawa ke BPKAD untuk diterbitkan SP2D sebelum diserahkan kembali ke bank untuk proses penginputan.
Proses tersebut berpotensi mengalami hambatan, antara lain ketika masa berlaku kode billing berakhir atau ketika dana ditransfer ke bank lain.
Dengan sistem baru, proses pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dana dapat dilakukan secara daring dan tercatat secara otomatis.
“Misalnya bendahara melakukan penginputan, terverifikasi oleh bagian keuangan, itu langsung masuk ke rekening tujuan. Langsung tercatat dan meminimalkan kesalahan atau human error,” tutup Windy.

