Kabar27– Tim Ditresnarkoba Polda Maluku Utara (Malut) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis di wilayah Kota Ternate. Seorang pemuda berinisial RAV ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan berlangsung di jalan raya depan Toko Makmur Utama, Kelurahan Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Jumat (11/9/2026) dini hari sekitar pukul 01.15 WIT.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkoba di sekitar kawasan pertokoan Makassar Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Malut langsung menerjunkan tim opsnal ke lokasi untuk pemantauan.
Di lokasi, petugas mencurigai gerak-gerik RAV. Saat digeledah, polisi menemukan satu saset kecil sabu seberat 0,16 gram bruto dalam genggaman tangan kanannya.
“Dari interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari rekannya berinisial A. Ia juga menyimpan tembakau sintetis dan alat hisap di kamarnya,” terang Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol Hadi Poerwanto.
Petugas bersama saksi warga setempat kemudian menggeledah kamar RAV. Di lokasi tersebut, polisi menyita saset tembakau sintetis seberat 0,76 gram bruto serta bong alat hisap. Dari hasil tes urine, RAV terbukti positif metamfetamina (MET).
Kombes Pol Hadi Poerwanto menegaskan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Malut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengejar keberadaan terlapor A.
“Kepolisian tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di Maluku Utara. Masyarakat pun diimbau terus aktif melaporkan indikasi peredaran barang haram di lingkungan masing-masing,” pungkasnya.

