Kabar27- Tantangan penegakan hukum di Maluku Utara semakin kompleks. Perkembangan teknologi, investasi, hingga perubahan sosial melahirkan pola kejahatan baru yang menuntut kemampuan penyidik semakin mumpuni.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman meminta jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) meningkatkan kemampuan penyelidikan dan penyidikan. Penyidik dituntut mampu menghadapi perkembangan modus kejahatan yang semakin beragam.
Pesan tersebut disampaikan Arif saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) fungsi Reserse di Royal N Resto, Kelurahan Kalumpang, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Rabu (9/9/2026).
Menurut Arif, fungsi Reserse memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan. Penegakan hukum juga harus mampu memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Penyidik harus memiliki kemampuan yang lebih baik daripada pelaku kejahatan,” tegas Arif.
Jenderal polisi dua bintang itu menyebut Maluku Utara memiliki potensi tindak pidana yang cukup beragam. Kondisi tersebut tidak terlepas dari kekayaan sumber daya alam serta pertumbuhan investasi yang pesat di daerah ini.
Sejumlah kejahatan menjadi perhatian, mulai narkotika, kejahatan terhadap perempuan dan anak, kejahatan siber, korupsi, pertambangan, lingkungan hidup hingga kejahatan ekonomi.
Karena itu, Arif meminta jajaran Reskrim tidak bekerja dengan pola yang biasa-biasa saja. Kemampuan teknis penyidik harus terus diasah, termasuk penguasaan hukum, pemanfaatan teknologi dan penerapan Scientific Crime Investigation.
Penelusuran aset serta transaksi yang berkaitan dengan hasil kejahatan juga diminta menjadi perhatian. Koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan dinilai penting untuk memperkuat proses penegakan hukum.
“Keberhasilan penegakan hukum bukan hanya dilihat dari jumlah perkara atau tersangka, tetapi dari kualitas penanganan, kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan dan dampak bagi masyarakat,” ujar Kapolda.
Arif juga mengingatkan anggota Reskrim agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Dia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan tanpa intervensi. Tidak boleh ada kepentingan pribadi, kriminalisasi maupun praktik transaksional dalam penanganan perkara.
“Kita tidak boleh membiarkan adanya intervensi, kepentingan pribadi, kriminalisasi maupun praktik transaksional dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” tegasnya.
Di sisi lain, Polda Maluku Utara memastikan tetap mendukung investasi dan pembangunan di daerah. Namun, seluruh aktivitas pembangunan harus berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, investasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, menjaga lingkungan dan tidak menjadi ruang bagi terjadinya tindak pidana.
Kapolda juga meminta penyidik memprioritaskan perkara yang memiliki dampak besar terhadap masyarakat, keuangan negara, perekonomian, lingkungan hidup maupun pembangunan.
Khusus perkara korupsi dan kejahatan ekonomi, penelusuran aset hasil kejahatan serta upaya pemulihan keuangan negara diminta dioptimalkan.
Sinergi dengan Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya juga harus diperkuat.
“Pastikan setiap tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, prosedural, etik dan moral,” katanya.
Kepada para Kasat Reskrim di jajaran Polres se-Maluku Utara, Arif menekankan pentingnya pengawasan melekat terhadap anggota.
Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara profesional. Jangan sampai laporan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
“Jangan menunggu satu perkara menjadi masalah. Lakukan gelar perkara secara berkualitas, evaluasi perkara yang berlarut-larut dan pastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara profesional serta memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.
Arif berharap Rakernis fungsi Reserse menjadi momentum memperkuat komitmen mewujudkan Reskrim Polri yang Presisi. Bukan hanya mengungkap kejahatan, tetapi juga menghadirkan kepastian hukum, melindungi masyarakat, menjaga kekayaan negara dan mengawal pembangunan nasional.

