KabarMorotai – Dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam praktik judi online kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada seorang oknum personel Polres Pulau Morotai berinisial Bripda RM alias Rian yang diduga aktif bermain judi melalui sejumlah aplikasi daring.
Informasi yang beredar menyebutkan, Bripda Rian kerap mengakses dua platform judi online. Dugaan ini diperkuat dengan tangkapan layar yang memperlihatkan akun atas namanya, lengkap dengan transaksi keuangan menggunakan rekening pribadi.
Dalam bukti yang beredar, terlihat adanya aktivitas transfer dana ke akun judi dengan nominal yang bervariasi. Sekali transaksi, nilai yang dikirim berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp1 juta melalui salah satu bank nasional.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Pulau Morotai, AKBP Dedi Wijayanto, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia memastikan, proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan segera dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Penanganan akan segera dilakukan. Kami sudah perintahkan Propam untuk menindaklanjuti informasi ini,” tegasnya, Selasa (21/4/2026).
Dedi menambahkan, institusinya tidak memberikan ruang bagi anggota yang terlibat dalam aktivitas judi online. Jika terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan yang berlaku di internal kepolisian.
“Tidak ada toleransi. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pasti kami proses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Di sisi lain, nama Bripda Rian sebelumnya juga sempat terseret dalam kasus dugaan penggelapan kendaraan. Namun, perkara tersebut tidak berlanjut setelah penyidik menyatakan bukti yang ada belum mencukupi untuk diproses lebih lanjut.

