Kabar27- Keluarga korban penganiayaan dan pengeroyokan yang diduga melibatkan oknum anggota kepolisian mendatangi Polres Ternate untuk mempertanyakan perkembangan kasus yang telah dilaporkan hampir tiga bulan lalu. Laporan tersebut teregistrasi di SPKT Polres Ternate pada 21 Agustus 2026 dengan Nomor STPL/478/VIII/2026/Res Ternate atas pengaduan Jainab Mukaram, istri dari korban bernama Isman Hi Abdullah. Hingga saat ini, perkara tersebut masih berstatus dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Jainab menyebut salah satu pihak yang diduga terlibat dalam kejadian itu merupakan anggota Polres Ternate berinisial Briptu FA alias Fahri Adam. Selain itu, ia menyebut dua nama lainnya, yakni Anugrah dan Sahril.
Menurut Jainab, dugaan penganiayaan tersebut memiliki sejumlah bukti, termasuk rekaman video dan hasil visum korban. Dia mengatakan korban juga telah menjalani pemeriksaan visum sebanyak dua kali.
“Apapun alasannya tidak membenarkan. Mereka anggota polisi, tidak boleh main hakim sendiri,” kata Jainab saat ditemui bersama kuasa hukumnya, Zulvan Pratama, di depan Gedung Satreskrim Polres Ternate, Kamis, (3/9/2026).
Jainab berharap laporan tersebut diproses secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dia juga meminta kepastian mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya.
Kuasa hukum Jainab, Zulvan Pratama, mengatakan pihaknya telah meminta penyidik menjelaskan perkembangan laporan tersebut. Menurut dia, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap dua pihak yang berkaitan dengan perkara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ternate Iptu Arif Budi Aji mengatakan laporan tersebut baru diterima sekitar dua pekan lalu dan masih dalam tahap penelitian.
“Masih dalam proses. Untuk penganiayaannya kita masih lidik, masih mencari bukti-bukti terkait dengan kejadiannya,” kata Arif saat dikonfirmasi.
Menurut Arif, penyidik masih memeriksa dan meneliti berkas serta bukti yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan tersebut. Setelah pemeriksaan berkas selesai, pihaknya akan menentukan informasi perkembangan perkara yang dapat disampaikan.
“Laporan penganiayaan memang masuk di kami. Kalau saya sudah baca berkasnya, baru saya tanyakan pertanyaan dan baru saya beri informasi perkembangan kasus,” ujarnya.
Arif juga menyebut terdapat proses internal yang berkaitan dengan anggota yang disebut dalam perkara tersebut. Namun, dia belum menjelaskan lebih jauh mengenai proses itu.
“Kalau untuk anggota yang dilibatkan, kalau tidak salah sedang mempersiapkan sidang kode etik. Itu kaitan internalnya. Kalau internalnya saya tidak bisa jawab,” katanya.
Hingga kini, Polres Ternate masih mendalami dugaan penganiayaan tersebut dengan mengumpulkan bukti dan keterangan dari para pihak. Status hukum pihak yang dilaporkan masih menunggu hasil penyelidikan.

