Site icon KABAR27

Kelurahan Kayu Merah Tetapkan Denda Sampah Hingga Rp50 Juta

Himbauan bagi warga Kelurahan Kayu Merah (foto AI)

Himbauan bagi warga Kelurahan Kayu Merah (foto AI)

Kabar27 – Pemerintah Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, secara tegas mengimbau seluruh lapisan masyarakat di wilayah tersebut untuk tidak membuang sampah sembarangan, khususnya di area saluran air dan sungai kalimati (barangka).

Langkah ini diambil guna menjaga kebersihan lingkungan serta mencegah dampak buruk pencemaran lingkungan.

Lurah Kayu Merah, Fatma Waheng, menegaskan, kesadaran masyarakat dalam mengelola sampah sangat penting demi keberlangsungan hidup dan kesehatan lingkungan bersama.

“Jaga kebersihan, jaga lingkungan, dan jaga masa depan kita! Kami mengajak warga untuk tidak membuang sampah sembarangan,” tegas Fatma.

Dia turut mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari solusi kebersihan di kawasan Kelurahan Kayu Merah.

Pemerintah Kelurahan Kayu Merah secara resmi mengeluarkan himbauan bagi seluruh warga Kayu Merah terutama yang mendiami bantaran kalimati (barangka) dan dekat dengan saluran air.

Dalam imbauan resmi tersebut, pihak kelurahan menekankan beberapa poin penting yang wajib dipatuhi oleh warga:

Warga dilarang membuang sampah ke saluran air (got), kali, maupun kawasan kalimati (barangka). Warga juga diminta menggunakan tempat sampah yang telah disediakan oleh pemerintah.

Pihak Kelurahan juga mengajak seluruh masyarakat di wilayah Kayu Merah untuk bersama-sama menjaga kebersihan di sekitar tempat tinggal serta kurangi penggunaan plastik sekali pakai untuk menekan volume sampah harian.

Pemerintah Kota Ternate tidak main-main dalam menindak pelanggar yang nekat membuang sampah di tempat umum maupun kawasan Kalimati.

Penegakan aturan ini berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah, yang telah diubah dengan Perda Kota Ternate Nomor 7 Tahun 2021.

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap orang yang terbukti membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi tegas:

Sanksi Administratif: Denda uang tunai paling banyak sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).

Sanksi Sosial: Selain denda materiil, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi kerja bakti membersihkan lingkungan.

Dengan digencarkannya imbauan dan sosialisasi aturan Perda ini, Kelurahan Kayu Merah berharap kawasan Kalimati dapat terbebas dari tumpukan sampah sehingga lingkungan tetap asri, bersih, dan sehat bagi seluruh warga.

Exit mobile version