Kabar27- Kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kian menjepit. Selain dipicu oleh rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang “jongkok” serta sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) yang menyentuh angka nol, terungkap pula beban berat akibat cicilan utang pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp208 miliar.
Fakta mengejutkan ini dibongkar dalam Rapat Paripurna DPRD Halmahera Barat melalui pembacaan mandatori Badan Anggaran (Banggar) oleh Ketua Komisi II DPRD Halbar, Joko Ahadi, pada Kamis (13/8/2026) di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Halbar.
Dalam pemaparannya, Joko Ahadi menyampaikan sejumlah catatan kritis hasil bedah dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Plon Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Salah satu poin yang disoroti tajam adalah target Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) yang dipatok Pemkab Halbar sebesar 6,10 persen. Banggar menilai target tersebut terlampau ambisius dan tidak realistis jika dikomparasikan dengan target 2026 yang sebesar 6,0 persen, serta realisasi riil tahun 2025 yang hanya merosot di angka 3,91 persen.
Selain menyoroti proyeksi ekonomi yang dinilai terlalu muluk-muluk, DPRD Halbar juga mendesak Bupati agar segera mengevaluasi kinerja sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai lamban dan tidak responsif terhadap berbagai rekomendasi strategis yang telah dikeluarkan oleh pihak legislatif.
“Struktur ekonomi Halmahera Barat masih ditopang oleh sektor primer. Secara fundamental, kondisi ini berbeda dengan kabupaten lain di Maluku Utara yang sudah mengalami transformasi struktural ke sektor sekunder seperti pertambangan dan industri pengolahan nikel,”ucapnya
Transformasi struktural tersebut sulit terwujud mengingat instrumen belanja daerah masih didominasi oleh belanja operasi, sementara Belanja Modal mengalami tekanan fiskal akibat efisiensi yang terus berlanjut.
Banggar menguraikan tiga pilar utama APBD 2027 yang menjadi sorotan: Pendapatan Daerah: Dirancang sebesar Rp 830.254.197.903,00, dimana strukturnya masih sangat bergantung pada Pendapatan Transfer yang mencapai 93,58 persen.
Sebaliknya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya berkontribusi sebesar 5,44 persen akibat masih stagnannya target dan belum optimalnya potensi pendapatan.
Belanja Daerah: Total Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 801.518.361.762,00. Banggar mencatat adanya distorsi struktur belanja mendominasi.
Khusus untuk Belanja Pegawai tercatat mencapai Rp 438,37 miliar atau 54,69 persen dari total APBD, angka ini jauh melampaui batas maksimal regulasi sebesar 30 persen.
”Pembiayaan Daerah: Sektor pembiayaan mencatatkan Pembiayaan Netto minus Rp 28.735.836.141,00 dengan SiLPA akhir tahun bernilai nol rupiah. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian besar surplus pendapatan tersedot untuk membayar cicilan pokok utang PEN,”ungkapnya
Strategi Peningkatan PAD dan Rekomendasi DPRD Guna mengikis ketergantungan terhadap dana transfer pusat, DPRD mendesak agar target PAD yang dipatok pada angka Rp 45,16 miliar dapat ditingkatkan sebesar 20 persen. Langkah taktis yang disorongkan meliputi ekstensifikasi piutang pajak senilai Rp 14,88 miliar per akhir 2025, optimalisasi Opsen Pajak (PKB dan BBNKB) berdasarkan UU HKPD, serta restrukturisasi aset melalui reviu sewa aset mangkrak dan lelang digital yang transparan.
Sebagai bagian tak terpisahkan dari Nota Kesepakatan KUA-PPAS 2027, DPRD Halmahera Barat menetapkan empat poin rekomendasi strategis bagi eksekutif.
Restrukturisasi Belanja: Menuntut TAPD dan seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) agar lebih bijaksana dan memprioritaskan anggaran yang pro pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat.
Kepatuhan Mandatory Spending: Mewajibkan alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen dan infrastruktur minimal 40 persen di luar dana transfer, disertai tagging sub kegiatan yang transparan pada aplikasi SIPD.
Penyelesaian Utang Pihak Ketiga: Memasukkan akumulasi utang perangkat daerah tahun sebelumnya ke dalam skema prioritas penyelesaian pada APBD 2027.
“Evaluasi Kinerja OPD: Mendesak Bupati agar mengevaluasi kinerja perangkat daerah yang lamban merespons rekomendasi legislatif guna memperbaiki kualitas perencanaan agar deviasi proyeksi SiLPA tidak mencederai kredibilitas fiskal daerah.”pungkasnya.

