Kabar27– Kuasa Hukum PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Iksan Maujud, S.H., menyampaikan klarifikasi resmi dan hak jawab atas beredarnya pemberitaan yang menyebut perusahaan melakukan kriminalisasi terhadap mantan karyawan yang menuntut pesangon sebesar Rp1,8 miliar.
NHM menilai narasi yang berkembang di sejumlah media tidak akurat, tidak berimbang, serta mencampurkan adukkan perselisihan hubungan industrial dengan perkara pidana dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Iksan Maujud menegaskan bahwa narasi yang menyebut mantan karyawan ditahan atau dipenjara atas desakan NHM akibat menuntut pesangon adalah kekeliruan fatal. NHM tidak memiliki kewenangan hukum untuk menangkap, menetapkan tersangka, maupun menahan seseorang, karena seluruh proses penegakan hukum pidana sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik Kepolisian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fakta hukum juga menunjukkan bahwa Laporan Polisi (LP) terkait dugaan TPKS diajukan secara langsung oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya, sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Polsek Malifut. Oleh karena itu, klaim bahwa NHM melaporkan mantan karyawan ke polisi sebagai aksi balasan atas tuntutan pesangon adalah tuduhan yang sama sekali tidak sesuai fakta. Perselisihan pesangon merupakan perkara hubungan industrial, sedangkan dugaan TPKS adalah perkara pidana murni yang diproses berdasarkan KUHAP dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, sehingga tidak ada hubungan hukum maupun sebab-akibat di antara kedua perkara tersebut.
Di sisi lain, berdasarkan aduan yang diterima, sejumlah korban sebenarnya telah melaporkan dugaan TPKS tersebut kepada Departemen Industrial Relations (IR) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) saat itu. Namun, laporan tersebut diduga kuat diabaikan dan ditutup-tutupi oleh oknum pejabat internal. Oleh sebab itu, NHM mendesak proses hukum memeriksa secara objektif mantan Manajer IR Safrudin Adam dan mantan KTT Amirudin Hasyim yang diduga melindungi terduga pelaku saat persoalan ini pertama kali mencuat.
Kasus ini menyisakan kekecewaan dan duka mendalam bagi keluarga besar NHM. Presiden Direktur NHM bahkan telah bertemu langsung dengan para korban untuk menyampaikan simpati dan rasa prihatin. Mengutip pernyataan Presiden Direktur NHM, “Bisa-bisanya ada orang setega itu,” Iksan menegaskan bahwa manajemen perusahaan tidak pernah mentoleransi atau melindungi pelaku kekerasan seksual.
Kepercayaan pimpinan diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat internal pada saat itu sehingga penanganan korban terabaikan, terlebih salah satu korban saat ini diketahui berstatus sebagai istri orang, yang menjadikan kasus ini sebagai perhatian serius terkait harkat dan martabat manusia.
Kuasa Hukum NHM juga mengingatkan agar istilah kriminalisasi tidak digunakan secara sembarangan tanpa dasar fakta hukum yang sah karena berpotensi memicu trial by media yang mencederai asas praduga tak bersalah. Meskipun NHM tetap menghormati kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media diimbau untuk tetap menyajikan berita yang akurat, terverifikasi, berimbang, serta memberikan ruang hak jawab secara adil.
Sebagai penutup, Kuasa Hukum NHM meminta agar proses hukum kasus TPKS ini berjalan transparan tanpa intervensi pihak mana pun. Pihaknya memohon kepada Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan berdasarkan alat bukti yang sah. Kepada masyarakat luas, NHM mengajak semua pihak untuk melihat perkara ini dengan empati dan bersama-sama mendukung penegakan keadilan yang jujur dan adil bagi para korban.

