KabarHalteng- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara (Malut) melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kadis Perindag Halteng Ahmadiarsyah bersama jajaran, kemudian membahas proses tahapan perizinan pelaku usaha minuman beralkohol serta pengawasan terhadap peredaran Minuman Keras (Miras) di wilayah Halteng.
“Sehingga diharapkan dalam proses ini Dinas teknis Provinsi dan Disperindag Halteng bisa mengawasi khususnya di sektor perdagangan,” ucap Yudhitya.
Dia mengatakan, pengawasan peredaran minuman beralkohol mengacu pada Permendag nomor 20 tahun 2014. “Mekanismenya dari produsen ke distributor, kemudian distributor ke sub distributor atau agen, lalu ke pengecer (Toko) misalnya restoran, caffe, bar dan yang lainnya,” tukas Yudhitya.
“Proses tahapan ini, sub distributor banyak yang belum memiliki Izin usaha Minuman Beralkohol,” bebernya.
“Jadi untuk Sub Distributor harus mengurus rekomendasi di Dinas terkait (Perindag Halteng) khususnya di sektor perdagangan,” jelasnya.
Sementara terkait pengawasan, Yudhitya mengaku masih belum maksimal karena memang distributor maupun sub distributor banyak yang belum memiliki izin. Sehingga kontrolnya yang tidak teratur.
“Kalau yang ada izin seperti PT. Johenly gampang dikontrol karena setiap mau mengirim minuman mereka pasti memberitahukan ke Dinas. Jadi kita tahu semua, jumlah maupun jenis minuman yang akan dibawa atau dipasok,” terangnya.
Dia menambahkan untuk kawasan industri susah di kontrol karena IWIP sendiri tidak membalas surat yang telah di kirim oleh Disperindag Provinsi.

