Kabar27 – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate dan Satlantas Polres Ternate menindak tegas satu unit mobil pick up Suzuki putih dengan nomor polisi DB 8361 FJ.
Kendaraan ini terpaksa ditindak akibat mengangkut muatan melebihi batas atau Over Dimension Over Load (ODOL) saat melintas di jalan Juma Puasa Kelurahan Santiong, pada Rabu (19/8/2026) malam.
Kendaraan roda empat itu dihentikan petugas Dishub saat melintas membawa barang bawaan yang melampaui kapasitas kendaraan di sekitar perempatan Muara Mall Ternate.
Kendaraan bernomor polisi luar daerah (DB) yang membawa barang berlebih, berpotensi membahayakan pengguna jalan lain serta merusak infrastruktur.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate, Moh. Faizal Badaruddin, menjelaskan, pihaknya langsung mengambil langkah cepat begitu mendapati pelanggaran tersebut di lapangan.
“Setelah memberhentikan kendaraan yang membawa muatan melebihi batas berat, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Lantas Ternate untuk penindakan. Tak lama kemudian, petugas Lantas tiba di lokasi dan langsung menindak,” ujar Faizal yang ditemui di lokasi.
Kadishub mengapresiasi Satlantas Polres Ternate atas koordinasi dan responsivitas yang tinggi setelah menerima laporan. di lapangan.
Faizal berharap sinergi bersama kepolisian terus berjalan solid demi menertibkan setiap pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Ternate.
Mengantisipasi kejadian serupa, Faizal menegaskan imbauan khusus kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan, terutama moda angkutan logistik, agar selalu mematuhi regulasi tonase.
Pengendara juga diminta untuk tidak memaksakan diri membawa muatan melebihi kapasitas yang diizinkan demi keselamatan bersama.

