KabarHalteng- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Sadri Kobul dengan tegas menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk segera mengakomodir tenaga Honorer Guru yang bertahun-tahun sudah mengabdi.
“Ada keluhan dari tenaga kerja khususnya Guru Honorer, yang namanya tidak diakomodir dalam Surat Keputusan (SK),” ucap Sadri saat Rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (30/4/2026).
Menurutnya, amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah upaya untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang mapan, dan menciptakan regenerasi.
“Sementara kita di Halteng, amanat UU ini masih jauh dari harapan, nama-nama Honorer guru yang mengabdi bertahun-tahun tidak diberi SK oleh Pemda melalui Dinas Pendidikan. Mereka justru memberi SK kepada orang-orang yang belum pernah honor, ini menurut saya kebijakan terbalik yang dilakukan Pemda,” kesal Politisi PAN itu.
Kata Sadri, bagaimana mungkin mensejahterakan orang yang tidak atau belum kenal Pendidikan (Guru) sementara orang yang mengabdi diatas 7 sampai 8 Tahun namanya tidak ada di SK.
“Praktek Ini mencoreng cita-cita kita, serta merusak sistem pendidikan kita di Halteng,” tegasnya.
Ketua PAN Halteng itu berharap, Pemda Halteng segera menindaklanjuti keluhan ini, dengan mengatur regulasinya sehingga nama-nama yang sudah lama mengabdi itu bisa terakomodir.
“Saya berharap kadis pendidikan untuk menelah kembali. Pemda tidak boleh tebang pilih, karena ini berkaitan dengan harkat dan martabat putra putri Fagogoru,”tutupnya.

