KabarTidore- Menindaklanjuti arahan Wali Kota, Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan akan bergerak cepat mensosialisasikan ulang Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintah dan Masyarakat di setiap hari Jumat.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum Sofyan Saraha pada Rapat Tindak Lanjut Pembahasan Perwali tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintah dan Masyarakat Kota Tidore Kepulauan Setiap Hari Jumat di ruang rapat Wali Kota Tidore, Rabu (6/5/2026).
“Kepada instansi terkait agar segera menindaklanjuti arahan Wali Kota terkait pembatasan aktifitas di Hari jumat untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Kota Tidore Kepulauan,” ucapnya.
Pembatasan aktivitas masyarakat dikhususkan empat wilayah di Kecamatan di Pulau Tidore diantaranya Kecamatan Tidore Utara, Kecamatan Tidore Selatan, Kecamatan Tidore dan Kecamatan Tidore Timur.
Sofyan Saraha juga menghimbau kepada instansi terkait untuk langsung bergerak merealisasikan perintah Wali Kota Tidore ini.
Sementara, Kepala Bagian Hukum Setda Tidore Abukasim Faruk menjelaskan, Perwali ini ditetapkan sebagai landasan hukum dengan tujuan menjaga kekhusyukan ibadah pada hari Jumat, menciptakan nuansa Islami, serta memperkuat identitas Tidore sebagai Kota Santri.

