Kabar27 – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui pemerintah desa (PemDes), Kecamatan Kota Maba, Kantor Desa Wailukum mengeluarkan surat keterangan penolakan aksi yang dilaksanakan sekelompok orang dengan mengatasnamakan masyarakat setempat atau masyarakat adat.
Dalam surat yang dikeluarkan bernomor: 150.01/136/DW/Kec.KM/HT/2025 tersebut menerangkan, bahwa aksi yang dilaksanakan pada 16 hingga 18 Mei 2025 di area operasional PT. Position tersebut, merupakan aksi sepihak tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah desa Wailukum, BPD bersama tokoh masyarakat, adat dan tokoh agama padahal wilayah aksi masuk pada wilayah administrasi desa Wailukum.
Dalam surat penolakan tersebut, juga bersepakat menolak keras aksi tersebut karena bukan merupakan tokoh adat yang berada di desa Wailukum sehingga bukan bagian dari masyarakat adat.
Pemerintah desa dan para tokoh di desa Wailukum juga mendukung kegiatan operasional PT. Position yang saat ini sedang berjalan dan proses penyelesaian tali asih lahan sesuai dengan yang diamanatkan oleh Bupati Halmahera Timur.
Surat tersebut lanjut Bambang, bahwa aksi yang dilakukan sekelompok orang tersebut merupakan aksi premanisme yang membawa nama masyarakat adat untuk melakukan aksi di lingkungan perusahaan pertambangan.
Saat ini lanjut Bambang, 16 orang yang sempat diamankan sudah dikembalikan ke kampung halaman sementra 11 lainya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan aksi membawa senjata tajam dan perampasan 18 kunci alat berat milik perusahan.
“16 orang sudah kami pulangkan sore tadi, sementara 11 orang lainya masih terus dilakukan penyidikan,” ucapnya mengakhiri.

