Site icon KABAR27

Pemkab Halbar Tetapkan Dewan Pengawas RSUD Jailolo Periode 2025–2030

Kabag Prokopim Imelda Sarmento Giang (foto; Humas)

Kabag Prokopim Imelda Sarmento Giang (foto; Humas)

KabarHalbar- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Barat resmi menetapkan susunan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo untuk periode 2025–2030.

Langkah strategis ini dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Barat Nomor 26 A /KPTS/I/2025, yang bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan tata kelola pelayanan kesehatan agar berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setda Halmahera Barat, Imelda Sarmento Giang, menyatakan SK Bupati tersebut menjadi dasar hukum berkekuatan tetap bagi jajaran dewan pengawas dalam menjalankan fungsi anggotanya.

“Keputusan Bupati ini diterbitkan sebagai dasar hukum pengangkatan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas RSUD Jailolo periode 2025–2030. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Imelda melalui siaran pers resmi yang diterima redaksi.

Imelda menjelaskan, Dewan Pengawas memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan tata kelola rumah sakit berjalan secara efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada mutu pelayanan publik. Sementara itu, keberadaan struktur Sekretaris Dewan Pengawas akan menopang kelancaran administrasi serta koordinasi kelembagaan.

“Penetapan ini mencerminkan komitmen Pemkab Halmahera Barat dalam memperkuat sistem pengawasan internal rumah sakit agar pelayanan kesehatan berjalan lebih profesional dan tertib,” tegasnya.

Pemda Halmahera Barat juga berharap agar para pejabat yang ditunjuk dapat memegang amanah secara objektif demi kepentingan masyarakat luas.

Dalam kesempatan tersebut, juru bicara Pemkab Halbar itu turut meluruskan pemahaman publik terkait substansi SK agar tidak memicu penafsiran keliru.

Dia menegaskan bahwa dalam SK tersebut tidak dicantumkan nama pribadi untuk posisi ketua, melainkan jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) yang secara otomatis melekat.

“Jabatan Sekretaris Daerah dengan sendirinya melekat sebagai Ketua Dewan Pengawas karena dalam SK tidak mencantumkan nama seseorang, melainkan jabatan. Artinya, siapa pun yang menjabat sebagai Sekda, secara otomatis menjadi Ketua Dewan Pengawas,” urai Imelda.

Sistem ex officio ini sengaja diterapkan dalam tata kelola lembaga daerah agar operasional tetap efisien. Dengan demikian, jika terjadi pergantian pejabat Sekda di kemudian hari, pemda tidak perlu melakukan perombakan atau menerbitkan SK baru.

Berdasarkan lampiran Keputusan Bupati Halmahera Barat, berikut adalah struktur resmi Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas RSUD Jailolo periode 2025–2030:

Ketua: Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Julius Marau) – Unsur PNS
Sekretaris: Sonya Mail. – Unsur PNS
Anggota: Edward U.P. Nainggolan, – Unsur PNS / Tenaga Ahli

Sekretaris Dewan Pengawas
Deni Gunawan Kasim – Unsur PNS

Pengisian pos struktural ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi pembinaan, pengawasan operasional, serta memperketat pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada RSUD Jailolo agar semakin akuntabel.

Exit mobile version