Site icon KABAR27

Pemkot Ternate Hapus Denda Pajak Daerah

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim

Kepala BP2RD Kota Ternate, Mochtar Hasim

Kabar27 – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate di Provinsi Maluku Utara, menghapus sanksi bunga dan/atau denda pajak daerah yang berlaku di wilayahnya. Program pemutihan pajak daerah ini berlaku selama 3 bulan, mulai dari 1 Juli hingga 30 September 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Mochtar Hasim menegaskan pemberlakukan bebas denda pajak di Kota Ternate hanya berlangsung selama 3 bulan. Untuk itu, dia mengimbau masyarakat tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.

“Momentum ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah kepada masyarakat. Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan periode relaksasi ini untuk melunasi tunggakan pajak karena sanksi administratif bunga maupun denda dibebaskan,” kata Mochtar, baru-baru ini di Ternate.

Kebijakan tersebut ditetapkan dalam rangka memperingati HUT ke-81 Republik Indonesia. Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan, cukup membayar pokok pajak yang terutang, sementara sanksi bunga dan/atau denda dihapuskan.

Mochtar menjelaskan, kebijakan relaksasi tidak hanya bertujuan membantu mengurangi beban masyarakat akibat akumulasi sanksi administrasi. Lebih dari itu, program ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurutnya, pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Ternate. Makin tinggi tingkat kepatuhan, makin besar pula potensi penerimaan daerah yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

“Makin tinggi kepatuhan masyarakat, makin besar pula kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan, meningkatkan infrastruktur, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, serta program-program yang manfaatnya akan kembali dirasakan oleh masyarakat sendiri,” terangnya.

Mochtar menambahkan relaksasi ini menjadi kesempatan emas bagi masyarakat yang selama ini terkendala melunasi tunggakan akibat adanya sanksi tambahan.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ternate itu berharap momentum ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk menertibkan kewajiban perpajakannya.

“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sebagai awal untuk kembali tertib memenuhi kewajiban perpajakan,” katanya.

Informasi mengenai persyaratan, mekanisme, serta layanan pembayaran dapat diperoleh melalui kantor BP2RD Kota Ternate atau layanan pojok pajak di mall dan area CFD setiap akhir pekan.

Selain datang langsung ke lokasi fisik, BPPRD Kota Ternate juga menyediakan saluran komunikasi cepat (hotline) yang bisa dihubungi oleh warga untuk konsultasi mengenai besaran pajak pokok atau persyaratan melalui nomor telepon/WhatsApp 62 813-5679-0267 atau  62 811-4340-410

 

Exit mobile version