Site icon KABAR27

Pemkot Ternate Resmi Berlakukan Moratorium Mutasi ASN dari Luar Daerah

ASN Kota Ternate

ASN Kota Ternate

Kabar27- Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate resmi memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mutasi masuk dari instansi luar ke lingkungan Pemkot Ternate. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Wali Kota Nomor: 800/1698/VI/2026 yang berlaku efektif sejak 8 Juni 2026.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Samin Marsaoly, menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai upaya menata kembali sistem kepegawaian sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi, jumlah ASN di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Ternate telah mengalami over-kapasitas. Kondisi ini berdampak pada rasio belanja pegawai yang membengkak hingga melebihi 50 persen dari total anggaran.

“Moratorium ini dilakukan karena keterbatasan fiskal dan untuk menjaga stabilitas belanja pegawai yang sudah melebihi 50 persen. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis untuk menata fiskal daerah serta mengatur kembali sistem pembayaran gaji,” ujar Samin di Ternate, baru-baru ini.

Ia menambahkan, kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (yang telah diubah melalui PP Nomor 17 Tahun 2020), serta didasarkan pada analisis jabatan dan analisis beban kerja yang sedang berjalan.

Penghentian sementara ini berlaku bagi seluruh ASN dari luar instansi Pemkot Ternate, termasuk ASN dari pemerintah daerah lain di wilayah Provinsi Maluku Utara. Kebijakan ini akan terus berlangsung hingga proses penataan kelembagaan dan kepegawaian selesai dievaluasi secara menyeluruh.

Pengecualian Khusus

Meski menerapkan kebijakan moratorium, Pemkot Ternate memberikan tiga pengecualian bagi ASN dengan kondisi sebagai berikut:

  1. ASN yang telah mengantongi persetujuan atau rekomendasi mutasi dari Wali Kota Ternate sebelum 8 Juni 2026.
  2. ASN yang mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama melalui jalur seleksi terbuka atau talent management.
  3. CPNS lulusan IPDN yang penempatannya ditentukan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri.

Melalui surat edaran yang telah dikirimkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh kabupaten/kota se-Maluku Utara, Pemkot Ternate berharap seluruh pihak dapat memahami dan menyesuaikan proses administrasi usulan mutasi selama masa moratorium berlangsung.

Exit mobile version