Site icon KABAR27

Penertiban Rumpon Sepihak oleh DKP Maluku Utara Dikecam DPRD Halbar

Wakil Pimpinan I DPRD Halbar Rustam Fabanyo (foto list)

Wakil Pimpinan I DPRD Halbar Rustam Fabanyo (foto list)

KabarHalbar – Kebijakan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku Utara yang menertibkan rumpon milik nelayan lokal secara sepihak memicu gelombang protes.

Penertiban ini dinilai diskriminatif dan merugikan nelayan kecil yang menggantungkan mata pencaharian mereka dari alat bantu tangkap tersebut.

Menanggapi keresahan para nelayan, Wakil Ketua I DPRD Halmahera Barat, Rustam Fabanyo, mengecam keras tindakan DKP Maluku Utara yang terkesan mendadak dan tanpa kejelasan hukum.

“Jika pemerintah memang ingin melakukan penertiban, wajib hukumnya ada pemberitahuan atau sosialisasi yang jelas, bukan secara sepihak. Karena itu, kami mengecam keras tindakan DKP Malut,” tegas politisi Partai NasDem tersebut pada Senin (7/9/2026).

Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan DPRD Halbar. DKP Maluku Utara dinilai arogan karena tidak berkoordinasi atau melibatkan DKP di sembilan kabupaten/kota sebelum turun ke lapangan.

Selain itu, proses pembuatan dan pemasangan rumpon sebagian besar (60–70 persen) menggunakan dana swadaya dari kelompok masyarakat nelayan. Tindakan penertiban tanpa koordinasi dianggap mematikan usaha mandiri warga.

DPRD Halbar juga mempertanyakan dasar hukum. Penertiban tanpa penjelasan resmi memicu pertanyaan besar mengenai regulasi dan kepastian hukum yang dipakai oleh pihak provinsi.

“Pemerintah seharusnya memberikan dukungan positif untuk menunjang kelompok nelayan, bukannya justru mempersulit mereka,” kesal Rustam.

Melihat dampak negatif yang ditimbulkan, Rustam meminta pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara untuk tidak tinggal diam. Dia mendesak legislatif provinsi segera memanggil DKP Maluku Utara guna meminta klarifikasi resmi.

“Tindakan DKP ini menyisakan kesan yang sangat tidak baik. Dasar hukum penertiban ini apa? Hal seperti ini harus dijelaskan secara transparan kepada publik dan para nelayan,” pungkasnya.

Exit mobile version