Site icon KABAR27

Polda Selidiki Tiga Influencer Ternate, Soal Dugaan Pelecehan Tarian Cakalele

Ketiga influencer Maluku Utara saat ini ramai menjadi perbincangan publik gegara konten tarian adat

Ketiga influencer Maluku Utara saat ini ramai menjadi perbincangan publik gegara konten tarian adat

Kabar27- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara mulai menyelidiki kasus video viral yang menampilkan sejumlah influencer Kota Ternate dengan koreografi menggunakan unsur tarian adat Cakalele.

‎Penyelidikan dilakukan oleh Subdirektorat V Cyber Crime setelah video tersebut menuai kritik luas dari masyarakat dan pegiat budaya karena dinilai tidak menghormati nilai budaya dan adat yang melekat pada tarian tradisional tersebut.

‎Berdasarkan informasi yang diperoleh, penyidik menerbitkan Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan perkara. Setelah itu, sejumlah influencer yang terlibat dalam video tersebut dipanggil dan diperiksa.

‎Tiga orang yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial AD alias Angga, RM alias Tete Ko, dan RS alias Iki.

‎Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Komisaris Besar Polisi Wahyu Istanto Bram membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para influencer tersebut.

‎“Benar, sudah ditangani tim Cyber Polda Malut. Setelah ramai di media sosial langsung ditindaklanjuti,” kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu, (24/6/2026).

‎Menurut Wahyu, kasus tersebut merupakan temuan langsung tim Cyber sehingga penyidik menerbitkan Laporan Polisi Model A dan segera melakukan langkah penyelidikan.

‎Dari hasil pemeriksaan awal, kata dia, para influencer mengaku membuat konten tersebut saat melakukan siaran langsung di media sosial.

‎“Motif mereka karena mendapatkan donasi saat live yang masuk ke akun GoPay salah satu orang,” ujarnya.

‎Penyidik juga masih mendalami keterlibatan pihak lain yang muncul dalam video tersebut. Selain tiga orang yang telah diperiksa, beberapa nama lainnya dijadwalkan untuk dimintai keterangan.

‎Wahyu mengatakan penyidik saat ini berkoordinasi dengan lembaga adat Tobelo-Galela guna meminta pandangan terkait unsur budaya yang ditampilkan dalam video tersebut.

‎“Kami masih berkoordinasi dengan lembaga adat Tobelo-Galela. Nanti akan dilihat dari keterangan mereka apakah perbuatan tersebut masuk kategori penghinaan terhadap suku atau tidak,” kata dia.

‎Polda Maluku Utara menilai kasus ini perlu ditangani secara hati-hati karena berkaitan dengan nilai budaya dan identitas masyarakat adat.

‎Sejauh ini, penyidik menduga para influencer tersebut dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap suku atau golongan sebagaimana diatur dalam Pasal 243 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

‎Meski demikian, polisi menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung dan status hukum para pihak yang diperiksa akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan serta keterangan ahli dan lembaga adat.

Exit mobile version