KabarHalsel- Personel Polsek Obi Selatan kembali menggencarkan upaya pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Dalam razia yang digelar di Desa Soligi, Kecamatan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Senin (21/7/2026), petugas menyita sekaligus memusnahkan puluhan liter miras tradisional jenis cap tikus.
Operasi tersebut menyasar lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman keras serta masyarakat yang mengonsumsi miras di ruang publik. Dari hasil kegiatan, polisi menemukan satu galon cap tikus berkapasitas 25 liter dan lima botol cap tikus yang dikemas menggunakan kantong plastik.
Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal, seluruh barang bukti langsung dimusnahkan di lokasi oleh personel Polsek Obi Selatan.
Kapolres Halmahera Selatan melalui Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminal maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Polres Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal. Kami juga mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak memproduksi, menjual, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal yang dapat memicu terjadinya gangguan keamanan,” ujar Hermansyah. Selasa (21/7/2026).
Dia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran minuman keras ilegal maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya.
“Partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tandasnya.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar. Razia tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Halmahera Selatan dalam menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.

