Site icon KABAR27

PTDH Bripka RAP Disorot, Polda Maluku Utara Pastikan Putusan Sudah Final

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram

Kabar27 – Polda Maluku Utara menyatakan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan anggota Satuan Brimob berinisial Bripka RAP alias Raeyhan bersifat final.

Menurut kepolisian, kesempatan untuk mengajukan banding telah diberikan, namun tidak digunakan oleh yang bersangkutan.

‎Bripka RAP sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH setelah terlibat dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, PW alias Pipin. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada 22 Maret 2026 di lingkungan Gipsi, Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

‎Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara Komisaris Besar Polisi Wahyu Istanto Bram mengatakan batas waktu pengajuan banding atas putusan PTDH telah berakhir.

‎”Kesempatan banding sudah diberikan setelah sidang. Namun tidak digunakan, sehingga putusan PTDH tersebut sudah final,” tegas Wahyu saat dikonfirmasi di Ternate, Selasa, (23/6/2026).

‎Menurut Wahyu, penerbitan surat keputusan pemberhentian anggota Polri tidak dilakukan secara terpisah untuk setiap perkara. Proses administrasi tersebut dilakukan secara kolektif melalui mekanisme Dewan Pertimbangan Karier (Wanjak).

‎Wahyu menjelaskan, nama-nama anggota yang memiliki pelanggaran disiplin maupun kode etik akan diajukan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku sebelum keputusan akhir diterbitkan.

‎”Di Polri ada berbagai kasus, bukan hanya KDRT. Dalam proses pembuatan surat keputusan, nama-nama anggota yang bermasalah diajukan melalui Dewan Pertimbangan Karier untuk diproses sesuai aturan,” ujarnya.

‎Wahyu juga menegaskan bahwa proses pidana terhadap RAP berjalan terpisah dari proses etik dan administrasi kepegawaian. Menurut dia, berkas perkara dugaan KDRT yang menjerat RAP telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum.

‎Status tersebut, kata Wahyu, menunjukkan bahwa penyidik telah memenuhi unsur pembuktian yang dipersyaratkan dalam proses pidana.

‎”Perkaranya sudah P21. Artinya penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dan perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” katanya.

‎Terkait kemungkinan pengajuan banding atas putusan PTDH, Wahyu menegaskan upaya tersebut tidak lagi dapat dilakukan karena masa pengajuan keberatan telah berakhir.

‎”Kalau terkait banding, waktunya sudah habis. Prosesnya sudah berjalan dan tinggal menunggu tahapan administrasi melalui Dewan Pertimbangan Karier,” tukas Wahyu mengakhiri.

Exit mobile version