Kabar27- Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate mengamankan sebanyak 27 kantong plastik minuman keras jenis cap tikus dalam patroli cipta kondisi dan razia rutin yang digelar pada Kamis, 3 September 2026.
Operasi penertiban ini dipusatkan di wilayah Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate. Seluruh barang bukti minuman keras tanpa pemilik tersebut langsung disita dan diamankan ke Mapolres Ternate guna proses hukum serta penanganan lebih lanjut.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
“Kegiatan ini merupakan langkah preventif dan rutin yang dilaksanakan kepolisian untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif, sekaligus menekan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polres Ternate,” ujar Ekan.
Sebelum razia, lanjut Ekan personel URC Sat Reskrim terlebih dahulu melakukan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan Kamtibmas, pusat keramaian, dan permukiman warga.
“Petugas juga berdialog dengan masyarakat di Kelurahan Ngidi, Kecamatan Ternate Tengah, sekaligus menyampaikan imbauan agar warga bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Setelah itu, sambung dia tim bergerak ke Kelurahan Sangaji dan menyasar sejumlah warung, kios, serta lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran dan konsumsi miras. Dari razia tersebut, petugas menemukan 27 kantong cap tikus tanpa pemilik.
“Polres Ternate mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi maupun mengedarkan miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan. Patroli dan razia serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menekan peredaran miras dan menjaga kondisi Kota Ternate tetap aman dan kondusif,” tutupnya

