Kabar27-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) dan istrinya resmi berakhir dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan internal yang ketat di institusi Kepolisian Daerah Maluku Utara. Langkah tegas tersebut diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin serta menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran berat, khususnya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang sempat menjadi sorotan publik.
Oknum anggota Satbrimob Polda Maluku Utara, Bripka RAP, menjadi salah satu dari 21 personel yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Polda Maluku Utara karena melakukan berbagai pelanggaran disiplin dan kode etik kepolisian.
Kasus KDRT tersebut sebelumnya sempat menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Peristiwa itu mencuat setelah seorang ibu Bhayangkari aktif, Pipin Wulandari (36), dilaporkan menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh suaminya sendiri Bripka RAP.
Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 sekitar pukul 22.28 WIT di kediaman korban Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius hingga pendarahan dan sempat tidak sadarkan diri. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis dan menjalani operasi akibat luka di bagian kepala.
Saat kejadian, korban disebut sempat menghubungi ibunya, Tomijan Yasim, melalui pesan WhatsApp dan telepon dalam kondisi lemah.
“Korban sempat mengirim pesan WhatsApp dan menelepon saya, meminta datang karena sudah tidak berdaya,” ujar Tomijan saat itu.
Ketika keluarga tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi terbaring dengan sejumlah luka. Pendarahan terlihat di bagian hidung, telinga dan kepala. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit sebelum mendapat penanganan lebih lanjut di RSUD Chasan Boesoirie Ternate.
Kasus tersebut kemudian mendapat perhatian luas setelah informasi mengenai kondisi korban beredar di media sosial.
Pihak keluarga saat itu juga meminta agar perkara diproses secara hukum dan menolak upaya mediasi. Mereka mendesak agar penanganan dilakukan secara tegas, terbuka dan profesional.
Pihak kepolisian sebelumnya membenarkan adanya insiden tersebut. Oknum anggota Brimob yang diduga terlibat juga telah diamankan untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbulan-bulan setelah kasus tersebut mencuat, Polda Maluku Utara akhirnya menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Bripka RAP, meski sang istri, Pipin Wulandari sempat memberi klarifikasi atas kejadian tersebut.
Keputusan itu menjadi bagian dari pemberhentian 21 personel Polda Maluku Utara dan Polres jajaran yang dinilai melakukan berbagai pelanggaran.
Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Arif Budiman mengatakan tindakan tegas terhadap personel bermasalah merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menerapkan punishment.
Menurut Arif, Polri tidak hanya memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi, tetapi juga akan memberikan sanksi tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran.
“Kalau anggota melanggar, kita akan tegas untuk memberikan punishment,” kata Arif.
Arif mengakui keputusan PTDH terhadap 21 personel bukan sesuatu yang mudah. Dia bahkan menyebut pemberhentian anggota merupakan hal yang berat bagi institusi.
“Ini bukan suatu kebanggaan. Ini adalah hal yang sangat berat bagi saya. Saya sedih sebenarnya. Ini tidak perlu terjadi,” ujarnya.
Meski telah diberhentikan dari dinas kepolisian, Arif mengatakan para personel tersebut tetap merupakan bagian dari keluarga besar Polri. Namun, setelah keputusan PTDH, mereka tidak lagi menjalankan tugas sebagai anggota kepolisian.
Menurut Kapolda, penegakan disiplin tersebut diperlukan untuk menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik pribadi, keluarga maupun institusi.
Polda Maluku Utara menjatuhkan PTDH terhadap 21 personel melalui sejumlah keputusan Kapolda yang ditetapkan pada 26 Agustus 2026. Selain kasus KDRT, pelanggaran yang menjadi dasar PTDH antara lain disersi, narkotika, perselingkuhan, serta pelanggaran etika dan norma kesusilaan.
Dari 21 personel tersebut, kasus disersi menjadi pelanggaran yang paling dominan dengan 13 personel.
Pemberhentian Bripka RAP menjadi penutup dari proses panjang kasus KDRT yang sebelumnya sempat viral dan menyedot perhatian publik di Maluku Utara. Kasus tersebut sekaligus menjadi sorotan terhadap komitmen institusi dalam menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.

