KabarTidore- Setelah mendapat keluhan atas hak kepemilikan tanah di Desa Akekolano, Kecamatan Oba Utara, dari Pemerintah Desa dan sejumlah Tokoh Masyarakat setempat maka Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen langsung menindaklanjuti.
“Pagi tadi saya ditemui Kepala Desa dan sejumlah tokoh masyarakat di ruang kerja. Karena saya tidak menginginkan adanya gejolak, saya kemudian bilang sama mereka untuk kembali, dan biarkan saya yang berkoordinasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore untuk dicarikan solusi,” ucap Muhammad Sinen.
Wali Kota Tidore langsung bergerak cepat menemui Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Kepulauan untuk membicarakan masalah tersebut. Pertemuan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Tidore, Kelurahan Tomagoba, Kecamatan Tidore, Senin, (4/5/2026).
Menurut Wali Kota saat diwawancarai sejumlah media di depan kantor Pertanahan mengatakan, lahan pertanian di Desa Akekolano seluas 2 Hektare, sebelumnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), yang telah diserahkan ke Pemerintah Kota Tidore paska pemekaran.
Namun setelah dilakukan pendataan atas aset ternyata ada masalah yang ditemukan, yakni sudah ada sertifikat kepemilikan dari orang lain di dalam lahan aset tersebut yang diduga merupakan mantan Pejabat Pemerintah Daerah Kota Tidore.
Wali Kota menjelaskan, berdasarkan pengakuan masyarakat setempat dan sejumlah bukti yang dikantongi, lahan tersebut merupakan milik warga yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk dijadikan lahan kebun percontohan. Status lahan tersebut pada masa itu bersifat pinjam pakai.
Seiring berjalannya waktu, lahan tersebut tercatat sebagai asetnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, maka dengan adanya bukti penyerahan aset dari Kabupaten Halmahera Tengah ke Pemerintah Kota Tidore, maka nantinya lahan tersebut akan dikembalikan kepada Masyarakat.
“Kalau memang lahan itu milik Masyarakat, maka selaku Pemerintah Daerah kami akan mengembalikan aset tersebut kepada Masyarakat,” tegasnya.
Sementara, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tidore Samsudin Abubakar mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan Pemerintah Kota ke Pertanahan Kota Tidore dan akan melakukan analisis data terkait hal- hal yang sudah terjadi diatas lahan tersebut.
“Saya juga butuh dukungan berupa bukti aset yang nantinya akan kami teliti, kemudian dilakukan identifikasi ke lapangan, setelah itu, hasilnya seperti apa baru kami rekomendasikan ke Pak Wali Kota,” jelasnya.
Samsudin menegaskan, jika hak kepemilikan lahan milik perorangan yang sudah bersertifikat diatas lahan aset itu merupakan hal yang biasa terjadi secara administrasi.
“Saat itu yang bersangkutan secara sepihak menyatakan dibuatkan sertifikat, maka kami juga tidak bisa menolak secara administrasi, tetapi kalau ada laporan bahwa tanah itu adalah aset Pemerintah, maka persoalan ini akan kami teliti kembali,” pungkasnya.

