Kabar27 – Unit Resmob Polsek Ternate Utara berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial R (33) yang diduga sebagai pelaku penjualan minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus.
Penangkapan dilakukan pada Senin dini hari, 14 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIT, di wilayah Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah.
Menurutnya, menindaklanjuti laporan tersebut, sekitar pukul 01.35 WIT, tim Unit Resmob melakukan pemantauan di lokasi yang dicurigai kerap digunakan sebagai tempat transaksi miras.
“Dari hasil pemantauan, Unit Resmob mengamankan R yang saat itu sedang berada di lokasi bersama kendaraan roda dua. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti minuman keras yang disembunyikan di dalam bagasi motor milik pelaku,” kata AKP Umar kepada Selasa (15/4/2025).
Juru bicara Polres Ternate itu menjelaskan, dari hasil penyelidikan awal, ember berisi miras tersebut merupakan sisa stok yang disimpan pelaku di kamar kos miliknya di Kelurahan Koloncucu, Kecamatan Ternate Utara.
“Kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate. Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga ketertiban masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan akibat konsumsi miras,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pelaku R tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polsek Ternate Utara dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

