Kabar27 – Kepolisian Resor (Polres) Ternate berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dua unit PlayStation. Kasus ini terungkap setelah Tim Resmob Macan Gamalama mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengarah pada pelaku di wilayah Kelurahan Moya, Kecamatan Ternate Tengah. Sabtu (08/3/2025).
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas AKP Umar Kombong menjelaskan, bahwa laporan terkait tindak pidana ini tercatat dalam Laporan Polisi yang diterima pada 6 Maret 2025.
Kata dia, kasus pencurian ini terungkap ketika Tim Resmob Macan Gamalama menerima informasi dari informan yang menyebutkan bahwa pelaku berada di lokasi tersebut.
“Tim langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan dan berhasil mengamankan Inisial A.A alias Ami,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut AKP Umar tim juga berhasil menemukan dan menyita satu unit PlayStation di rumah pelaku. Setelah itu, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Ternate untuk proses lebih lanjut.
Menurut Umar, langkah selanjutnya adalah melengkapi administrasi kasus, mengamankan pelaku, serta melakukan pemeriksaan mendalam guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua barang bukti bisa ditemukan,” akunya.
Di kesempatan itu, juru bicara Polres Ternate juga menyampaikan bahwa Kapolres Ternate mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian. “Segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

