Site icon KABAR27

Wakil Ketua DPRD Tidore Ajak Pemda Kreatif Cari Sumber Pembiayaan Baru Tanpa Bebani Masyarakt

Wakil Ketua DPRD Tidore Ridwan M. Yamin

KabarTidore- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tidore Kepulauan menyoroti persoalan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang saat ini menjadi isu nasional dan berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal Pemerintah Kota Tidore.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Tidore Ridwan M. Yamin dalam forum Kwatak Bacarita yang mengangkat tema “Pemangkasan Dana TKD, Pemkot Tidore Bisa Apa?”

Dalam pandangannya, kebijakan pengurangan TKD tidak bisa dilihat secara parsial atau sepihak, akar masalahnya berada pada kebijakan fiskal nasional yang berimbas pada kemampuan daerah dalam membiayai program- program publik.

“Kita tidak bisa hanya menyalahkan satu pihak. Pemangkasan TKD ini bagian dari penyesuaian fiskal nasional, tapi dampaknya sangat dirasakan oleh daerah, terutama daerah dengan kemampuan PAD yang masih terbatas,” ujarnya.

Ridwan menegaskan, dalam kondisi keterbatasan fiskal, Pemerintah Daerah harus tetap menjaga prinsip efisiensi dan prioritas belanja publik agar pelayanan kepada masyarakat tidak terabaikan.

Dia juga menilai, peran DPRD menjadi krusial dalam memastikan kebijakan anggaran daerah tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat.

“DPRD dan Pemerintah Daerah harus duduk bersama. Kita tidak bisa hanya pasif menunggu kebijakan pusat, tapi harus kreatif mencari sumber-sumber pembiayaan baru tanpa membebani rakyat,” tambahnya.

Ridwan berharap forum seperti Kwatak Bacarita dapat menjadi ruang refleksi dan kritik konstruktif bagi pemangku kepentingan di Tidore untuk mencari solusi bersama menghadapi tantangan fiskal ke depan.

Sementara Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo membahas terkait dengan langkah konkret Pemda Kota Tidore menjawab tantangan pengurangan Dana TKD.

Dia menjelaskan, dampak pemangkasan anggaran ini juga berimbas terhadap kebutuhan masyarakat berupa pembangunan yang mungkin tidak bisa terealisasi secara signifikan pada tahun 2026 karena Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan Fisik turun sebesar 80%, dari semula di Tahun 2025 senilai Rp 49,2 Milyar turun menjadi Rp. 8.8 Milyar pada tahun 2026. Selain DAK Fisik, pemangkasan TKD ini juga berdampak terhadap penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) yang semula dianggarkan pada tahun 2025 sebesar Rp 38,5 Milyar turun menjadi 33,2 Milyar pada tahun 2026.

“Hal ini menimbulkan kegelisahan terhadap ASN, PPPK, dan PPPK Paruh waktu yang dimana mengkhawatirkan gajinya akan dipotong, namun dibawah kepemimpinan Wali Kota Tidore Muhammad Sinen dan Wakil Wali Kota Ahmad Laiman ini bertekad untuk tetap memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan pembayaran gaji ASN, PPPK maupun PPK Paruh waktu dan kami tidak akan hilangkan PPPK maupun PPPK Paruh waktu,” kata Ismail.

Sehingga skema yang dilakukan Pemda Kota Tidore pada tahun 2026 dengan pemangkasan dana TKD ini, Pemda Tidore hanya membiayai belanja koperasi, sedangkan untuk belanja modal dan lain- lain tidak bisa dilaksanakan, namun hak-hak ASN, PPPK dan PPPK paruh waktu tidak diabaikan.

Sementara, Praktisi Keuangan Daerah Ramli Saraha menyampaikan kritik, terhadap kebijakan pemerintah pusat yang memotong Dana Transfer ke Daerah (TKD) bahwa langkah tersebut melanggar Pasal 187 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD) serta berpotensi melemahkan semangat otonomi daerah.

Dirinya menegaskan, pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Presiden tidak sejalan dengan amanat UU yang secara eksplisit melarang penurunan DAU dalam kurun lima tahun sejak 2022, karena Pemangkasan DAU jelas bertentangan dengan Pasal 187 UU HKPD. Ini bukan hanya soal anggaran, tetapi soal kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak fiskal daerah.

Ramli juga menyoroti perubahan mendasar dalam kebijakan pengelolaan keuangan daerah dengan salah satunya adalah  penghapusan ketentuan porsi minimal 26 persen DAU dari total pendapatan netto yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan, dimana ketentuan itu kini diganti dengan Pasal 124 UU HKPD yang menurutnya bersifat normatif dan tidak memberikan kepastian hukum.

“Pasal tersebut ibarat pasal karet karena tidak menjamin porsi DAU bagi daerah, karena dengan integrasi berbagai dana seperti dana desa, dana otonomi khusus, dan dana keistimewaan ke dalam komponen TKD justru membebani pengelolaan keuangan di tingkat daerah,” tegasnya.

Dia mendorong untuk para aktivis, akademisi, organisasi kepemudaan, dan asosiasi pemerintah daerah seperti APEKSI, ADEKSI, APKASI, dan APDESI untuk mengambil langkah hukum terkait pemangkasan TKD.

Ramli juga menekankan, pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan keuangan, karena Pembangunan nasional hanya akan berkelanjutan dan berkeadilan jika daerah diberi ruang fiskal yang memadai untuk berkembang.

Exit mobile version