KabarTidore– Untuk memperkuat sinergitas antar lembaga dalam memberikan informasi yang transparan dan akurat, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman menerima Kunjungan Kerja (Kunker) dari Komisi Informasi Maluku Utara Isra Muksin bersama rombongan di ruang kerja, Wakil Wali Kota Tidore, Selasa (6/10/2026).
Kunjungan tersebut membahas terkait dengan keterbukaan informasi publik pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan kepada masyarakat Umum, sehingga berbagai informasi yang diberikan tersebut dapat terarah, terukur dan transparansi.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Ahmad Laiman mengatakan, sudah saatnya informasi publik menjadi keharusan untuk mendukung kinerja pemerintahan, dimana dapat memberikan kepercayaan publik pada kinerja pemerintah itu sendiri, agar segala informasi yang harus diketahui oleh masyarakat luas dapat terukur dan terarah dengan baik.
“Kami sangat memberikan apresiasi atas kunjungan Komisi Informasi di Pemerintah Kota Tidore, pada prinsipnya Pemerintah Kota Tidore terus membuka ruang dalam memberikan informasi, karena keterbukaan informasi publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga masyarakat melihat segala kinerja pemerintahan di daerah ini baik itu dibidang kesehatan, pendidikan maupun bidang lainnya,” kata Ahmad Laiman.
Dia juga berharap, pertemuan ini tentunya menjadi langkah awal Pemerintah Daerah dengan Komisi Informasi dapat lebih mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi public dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
“Semoga segala bentuk informasi dapat diketahui publik dan Masyarakat harus mengetahui apa yang dilakukan oleh Pemerintah, sehingga Dalam setiap perumusan kebijakan terkait keterbukaan informasi publik manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat tapi juga dirasakan oleh pemerintah daerah sendiri,” harap Ahmad Laiman.
Sementara, Ketua Komisi Informasi Maluku Utara Isra Muksin menjelaskan, pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan, karena keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban layanan publik, akan tetapi juga sarana membangun kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.
Isra menambahkan, untuk mendukung keterbukaan informasi publik di Kota Tidore Kepulauan pemerintah diperlukan dukungan website dan pelaksanaan Pejabat pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (PPID) di kota tidore kepulauan agar dapat melaksanakan klasterisasi jenis-jenis keterbukaan informasi publik.
“Pada Tahun 2027 rencananya kami akan melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi publik di maluku utara yang akan melibatkan kabupaten/kota se-maluku utara, sehingga kami juga meminta dukungan Pemerintah Kota Tidore dalam hal ini Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore agar dapat mendukung kegiatan yang akan dilakukan di Tahun 2027 nanti,” kata Isra.
Turut hadir Asisten Sekda Bidang Administrasi Umum DR Syofyan Saraha, Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Kota Tidore Muhammad Syarif serta rombongan Komisi Informasi Maluku Utara.

