KabarTidore- Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan III Tahun 2025- 2026 DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (11/5/2026).
Rapat paripurna dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, 21 Anggota dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore, Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo, Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan Perangkat Daerah dan Pejabat Administrator, serta insan pers.
Dalam pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan menegaskan, inovasi daerah bukan lagi pilihan, melainkan keharusan seiring tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin berkualitas, Pemerintah Daerah dituntut mampu beradaptasi melalui berbagai terobosan dan inovasi. Inovasi daerah bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah keharusan dalam rangka meningkatkan kinerja pelayanan yang cepat, murah, dan berdaya saing.
“Ruang fiskal yang semakin terbatas, situasi ekonomi yang tidak menentu, serta tuntutan pelayanan masyarakat yang optimal. Dalam kondisi seperti ini, satu- satunya jalan adalah kita harus berani berubah, berani berinovasi, dan berani mengambil langkah strategis,” tegasnya.
Muhammad Sinen juga mengingatkan, bahwa pada tahun 2025, Kota Tidore Kepulauan menjadi satu- satunya kota dari luar Jawa yang berhasil masuk 5 besar Nasional Kota Terinovatif.
“Namun kita semua harus bersepakat, bahwa inovasi haruslah membumi, berdampak nyata, dan solutif mengatasi problem sosial di negeri ini,” katanya.
Menurut dia, Ranperda ini merupakan wujud komitmen politik dan komitmen Pemerintah Daerah untuk menghadirkan perubahan nyata, sebab hari ini bukan sekadar membahas sebuah dokumen regulasi tetapi ini untuk menentukan arah masa depan daerah, dengan menjawab pertanyaan besar, apakah daerah ini akan berjalan biasa- biasa saja, atau melompat lebih maju melalui inovasi.
“Ranperda ini sebagai instrumen transformasi, karena dengan regulasi ini, kita ingin memastikan bahwa setiap perangkat daerah tidak lagi bekerja secara rutin semata, tetapi haruslah out of the box, yang berorientasi pada terobosan dan hasil,” jelasnya.
Setiap kebijakan publik harus benar- benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat dan setiap rupiah dalam anggaran yang kita kelola haruslah menghasilkan nilai tambah untuk kesejahteraan bagi semua.
Regulasi ini juga memberi ruang luas bagi aparatur, masyarakat, akademisi, dan dunia usaha untuk mendorong gerakan inovasi daerah, mengutip pandangan Elon Musk yaitu Inovasi lahir dari keberanian untuk berpikir berbeda dan menantang batasan.
“Kami menyadari tidak ada kebijakan yang sempurna tanpa proses pembahasan yang mendalam, karena melalui forum Dewan yang terhormat ini, kiranya dapat bersama- sama membahas, menyempurnakan substansinya, dan pada akhirnya menetapkannya sebagai regulasi yang kuat, implementatif, dan visioner,” ucapnya.
Menutup sambutan, Wali Kota Tidore Muhammad Sinen menegaskan, sejarah kemajuan daerah ditentukan keberanian pemimpin dalam mengambil sebuah keputusan.
“Mari kita tunjukkan kepada masyarakat bahwa kita adalah pemimpin yang tidak hanya mampu merencanakan, tetapi juga berani melakukan perubahan,” katanya.
Sementara, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ade Kama dalam pidatonya menegaskan, pentingnya Ranperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah sebagai landasan hukum lahirkan terobosan pelayanan publik.
“Inovasi tidak lagi dipahami sekadar gagasan baru, tetapi harus menjadi budaya kerja dan semangat perubahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.
Ade Kama menambahkan, inovasi menjadi jalan mengatasi kebuntuan organisasi di tengah keterbatasan fiskal dan tingginya ekspektasi masyarakat.
“Melalui inovasi dapat tercipta sistem, metode, serta teknologi yang mampu mengurangi biaya, mempersingkat waktu pelayanan, memangkas birokrasi, dan memberi kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

