Kabar27 – Pemerintah Kota Ternate mengimbau calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk segera mengunjungi link website https://sscasn.bkn.go.id guna mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Pemerintah Kota Ternate.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Pemerintah Kota Ternate telah menetapkan 3.645 calon PPPK Paruh Waktu yang harus segera mengisi DRH.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly menyatakan, Pemkot Ternate telah mengumumkan daftar calon PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2025. Total ada 3.645 calon PPPK Paruh Waktu yang tersebar di 41 OPD termasuk Kelurahan dan Kecamatan di Kota Ternate.
“Peserta yang tercantum pada pengumuman agar menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 17 sampai dengan 22 September 2025,” terang Samin melalui telepon selularnya, Sabtu (20/9/2025).
Dia menerangkan, batas akhir pengisian DRH, ditetapkan pada tanggal 22 September 2025 atau dua hari lagi, “waktu pengisian DRH tinggal dua hari lagi, kami minta para peserta calon PPPK Paruh Waktu untuk segera mengisi DRH dengan teliti,” imbau Samin.
Hingga hari ini, Sabtu (20/9/2025), jumlah calon peserta PPPK Paruh Waktu Kota Ternate yang telah mengakhiri proses pengisian DRH sebanyak 2.392 orang peserta dari total 3.645 kuota.
“Sampai dengan jam 9 pagi ini, jumlah calon peserta yang telah mengakhiri pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Kota Ternate sebanyak 2.392 dengan rincian 336 tenaga guru, 38 tenaga kesehatan dan 1.973 peserta tenaga teknis,” ucapnya.
Menurut Samin, peserta PPPK Paruh Waktu yang telah ditetapkan dalam pengumuman, harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia juga mengingatkan, seluruh tahapan pengisian RDH hingga usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak dipungut biaya.
“Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya, Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari pegawai Pemkot Ternate atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindak penipuan,” tegas Samin seraya meminta calon PPPK Paruh Waktu Kota Ternate untuk segera menyelesaikan tahapan pengisian DRH, “bagi peserta yang belum memahami prosedur dan tahapan pengisian DRH, boleh mendatangi kantor BKPSDM Kota Ternate untuk berkonsultasi,” terangnya.