Kabar27- Petugas Polsek Maba dalam operasi Pekat Kie Raha 2024 berhasil mengamankan 60 kantong plastik minuman keras (miras) jenis cap tikus siap edar.
Kapolsek Maba, Ipda Eky La Tarima menuturkan, barang bukti berupa minuman tradisional dengan kadar alkohol cukup tinggi itu diamankan dari seorang pengendara sepeda motor Honda PCX. “Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan milik warga berinisial DD alias Desmil (53) kami temukan 60 kantong plastik cap tikus,” tutur Ipda Eky, pada Senin (15/4/2024).
Dia menambahkan, dari keterangan terduga pemilik barang haram tersebut dibawa dari Desa Bori Kabupaten Halmahera Utara melalui Desa Hatetabako dan akan di jual di Desa Tewil Kecamatan Kota Maba kepada oknum warga bernama berinisial M alias Matius (52).
Kapolsek mengungkapkan, terhadap pelaku, Polisi melakukan pembinaan dengan membuatkan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatanya yakni mengedarkan/menjual cap tikus lagi.
Terduga pemilik juga berjanji untuk membantu petugas Polri dalam memberantas miras ilegal dengan menginformasikan bila mengetahui ada oknum warga yang memasukan minuman keras ke wilayah Kecamatan Maba dan Kecamatan lainnya.
“Kemudian barang bukti cap tikus itu telah diamankan di gudang Polsek Maba dan selanjutnya menunggu petunjuk untuk dimusnahkan,” pungkasnya. (*)