Kabar27 – Pemerintah Kota Ternate resmi menuntaskan proses administrasi hibah lima aset daerah kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate. Kepastian ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang berlangsung di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ternate, Jumat (19/6/2026).
Langkah ini diambil untuk mempertegas status hukum kepemilikan aset negara yang selama ini sebenarnya sudah dipergunakan oleh pihak kejaksaan.
Wali Kota Ternate, Dr H M Tauhid Soleman, menjelaskan bahwa agenda hari ini merupakan bentuk penyelesaian urusan administrasi yang sempat tertunda. Kendati fisik bangunan sudah lama difungsikan untuk mendukung operasional Kejari, legalitas formalnya baru tuntas hari ini.
“Bangunan-bangunan ini sebenarnya sudah lama digunakan oleh Kejaksaan. Namun proses administrasi berupa penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima belum diselesaikan. Hari ini kita menuntaskan seluruh administrasi tersebut,” ujar Tauhid usai kegiatan.
Dia menambahkan, total aset yang dihibahkan berjumlah lima item yang mayoritas berbentuk bangunan.
Menurutnya, kepastian hukum atas status aset ini sangat krusial demi menghindari masalah di kemudian hari, sekaligus menyokong kelancaran tugas institusi penegak hukum di wilayah Ternate.
Di sela-sela acara, Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, H. Syamsidar Monoarfa, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Pemkot Ternate atas komitmen kepemimpinan Tauhid Soleman dalam merapikan tata kelola aset daerah.
Syamsidar mengakui, tanpa adanya penyerahan resmi melalui mekanisme hibah, status operasional kantor dan fasilitas penunjang lainnya di bawah Kejari sempat menggantung dari sisi administrasi negara.
“Aset ini memang sudah lama digunakan oleh Kejaksaan Negeri Ternate. Dengan penandatanganan hari ini, status administrasinya menjadi jelas dan resmi. Salah satu aset yang dihibahkan adalah rumah dinas yang berada di Kelurahan Kota Baru,” ungkap Syamsidar merinci salah satu aset yang diterima.
Dengan rampungnya penandatanganan NPHD dan BAST ini, kelima aset tersebut kini sepenuhnya beralih status hukum menjadi milik Kejaksaan Agung RI c.q. Kejari Ternate, sehingga pemeliharaan dan pengembangannya ke depan dapat dianggarkan secara legal lewat jalur APBN.