DELIK  

Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kawasan IWIP, Modus Disamarkan Lewat Mainan Anak

Barang Bukti
Barang Bukti

Kabar27- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Halmahera Tengah. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial CESN yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Hadi Poerwanto, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menerima informasi masyarakat mengenai adanya paket yang diduga berisi sabu yang akan dikirim ke Desa Lelilef Sawai, Kecamatan Weda Tengah.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim opsnal dengan melakukan penyelidikan dan teknik control delivery untuk memantau pergerakan paket hingga tiba di lokasi tujuan,” kata Hadi, Selasa (4/8/2026).

Operasi yang dipimpin Ps. Panit 1 Subdit 3 Aiptu Rustam Laher itu berakhir dengan penangkapan CESN sekitar pukul 19.00 WIT di belakang Mess KOBE Akomodasi K-19, kawasan industri IWIP, Desa Lukolamo, Kecamatan Weda Tengah.

“Saat diamankan, CESN diketahui baru menerima paket yang diduga berisi narkotika. Petugas kemudian membawa yang bersangkutan ke kamar mess untuk membuka paket tersebut dengan disaksikan petugas keamanan setempat,” jelas Kabid Humas.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu. Barang tersebut disembunyikan di dalam sebuah mainan anak yang telah dirusak, yang diduga digunakan sebagai modus untuk mengelabui petugas.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di kamar mess yang ditempati CESN. Polisi kembali menemukan tiga sachet plastik bening kecil berisi serbuk yang diduga sabu yang disimpan di dalam wadah headset berwarna hitam.

Selain itu, petugas turut mengamankan seperangkat alat hisap sabu atau bong beserta perlengkapan lain yang disimpan di dalam kotak kacamata.

Dalam pemeriksaan awal, CESN mengaku paket yang baru diterimanya merupakan milik seseorang berinisial B. Sementara tiga paket yang ditemukan di dalam kamarnya diakui sebagai miliknya.

Atas keterangan tersebut, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Selanjutnya, CESN beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Maluku Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Hadi menegaskan Polda Maluku Utara akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba di Maluku Utara,” pungkasnya