Kabar27- Polda Maluku Utara berhasil mengungkap dugaan jaringan peredaran senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Halmahera Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta tiga pucuk senjata api dan ratusan butir amunisi.
Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang didukung kegiatan intelijen serta sinergi dengan berbagai instansi terkait.
“Dari pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni BS alias UB, ZS, dan SC,” ujar Kapolda saat konferensi pers di Mapolda Maluku Utara, Rabu (5/8/2026).
Dalam kasus tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR, satu buah magasin, serta 206 butir amunisi berbagai kaliber.
Kapolda menjelaskan, tersangka BS alias UB ditangkap pada 17 Juli 2026 di Desa Soasio, Kecamatan Galela, Kabupaten Halmahera Utara. Pada hari yang sama, petugas juga menangkap tersangka ZS di Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara.
Sementara itu, tersangka SC yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan di kediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela, pada 3 Agustus 2026.
Menurut Kapolda, peredaran senjata api ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat karena berpotensi digunakan dalam berbagai aksi kriminal maupun memicu konflik.
“Peredaran senjata api ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan ancaman serius terhadap keamanan nasional,” tegasnya.
Jenderal bintang dua itu menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polda Maluku Utara dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, termasuk mencegah jalur darat maupun laut dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan senjata dan barang-barang ilegal lainnya.
Saat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Penyidik juga menelusuri asal-usul senjata api, jalur distribusi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kami akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Irjen Arif.
Polda Maluku Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senjata api ilegal.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan yang aman dan kondusif,” pungkasnya.
