NEWS  

Terbukti Langgar Kode Etik, BK DPRD Kota Ternate Berhentikan Nurjaya Hi. Ibrahim

Kabar27 – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate resmi membacakan keputusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan salah satu anggotanya, Nurjaya Hi. Ibrahim.

Berdasarkan hasil persidangan, Majelis BK menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada teradu (Nurjaya Hi Ibrahim) setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran etik berulang yang mencederai kehormatan lembaga perwakilan rakyat tersebut.

Meski teradu Nurjaya Hi. Ibrahim tidak hadir dalam sidang pembacaan keputusan dengan alasan sakit, Majelis BK menegaskan bahwa pembacaan putusan tetap sah dan dapat dilanjutkan.

Selanjutnya, salinan keputusan resmi akan diserahkan kepada Teradu, Pengadu, Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi Gerindra, serta Pimpinan Partai Gerindra.

Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian menegaskan, sanksi pemberhentian ini sama sekali tidak berkaitan dengan tindakan Teradu dalam mengkritik pembangunan Villa Lago Montana, mengungkap dugaan pelanggaran hukum, ataupun perbedaan pandangan politik di internal DPRD.

Penyebab utama jatuhnya sanksi pemberhentian tersebut adalah perilaku Teradu yang terbukti berulang kali melempar tuduhan bahwa anggota Komisi III menerima uang atau fasilitas dari pemilik Villa Lago Montana.

Tuduhan serius tersebut disampaikan tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga berdampak buruk pada hubungan antaranggota DPRD dan merusak marwah lembaga.

“Sebagai pejabat publik, setiap anggota DPRD wajib mempertanggungjawabkan setiap informasi yang disampaikannya. Hak berpendapat dan menyampaikan kritik tetap kami hormati, namun hak tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menyampaikan tuduhan yang tidak didukung bukti,” tegas Pimpinan BK dalam keterangan resminya.

BK menyatakan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan telah dijalankan secara independen, objektif, profesional, dan sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Ternate tentang Tata Beracara. Kedua belah pihak (Pengadu maupun Teradu) telah diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan dalil, menghadirkan saksi, saksi ahli, hingga menyampaikan pembelaan secara bebas.

Majelis BK menekankan bahwa putusan ini murni merupakan putusan etik, bukan putusan pidana atau perdata. Penegakan hukum dan penegakan etik adalah dua hal berbeda yang dapat berjalan sendiri-sendiri.

Kesimpulan pelanggaran etik ini diambil berdasarkan persesuaian sejumlah alat bukti sah yang terungkap di persidangan, antara lain, Keterangan saksi di bawah sumpah, Keterangan ahli, Bukti elektronik berupa rekaman CCTV serta Bukti tertulis dan fakta-fakta persidangan lainnya.

Dalam menetapkan sanksi berat ini, BK mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kadar pelanggaran, dampak perbuatan terhadap integritas DPRD, serta adanya unsur pengulangan perbuatan oleh Teradu.

Langkah tegas ini diambil bukan untuk menghukum pribadi Teradu, melainkan sebagai upaya menjaga marwah, integritas, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perwakilan rakyat di Kota Ternate.

Keputusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota dewan agar senantiasa menjaga etika, kehati-hatian, dan tanggung jawab dalam setiap ucapan maupun tindakan.