KabarTidore– Menguatkan identitas sebagai Kota Santri, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan resmi menetapkan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat Pada Hari Jumat.
Aturan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi bersama Forkopimda Kota Tidore Kepulauan di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (1/9/2026).
Berdasarkan Perwali, seluruh aktivitas perkantoran dan kegiatan masyarakat akan dihentikan sementara setiap hari Jumat mulai pukul 10.00 WIT sampai 14.00 WIT. Waktu tersebut dikhususkan untuk ibadah salat Jumat dan kegiatan keagamaan lainnya.
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari jati diri Tidore sebagai Kota Santri.
“Mohon dukungan dan kerja sama dari Forkopimda tentang Pembatasan Aktivitas Pemerintahan dan Masyarakat Pada Hari Jumat di Kota Tidore Kepulauan dari jam 10.00 WIT – 14.00 WIT untuk melakukan sosialisasi terkait hal tersebut,” ujarnya.
Muhammad Sinen juga berharap kebijakan yang nantinya dirumuskan bersama dapat disosialisasikan di masing- masing instansi dan wilayah kerja. Dukungan dari semua pihak sangat diperlukan agar apa yang kita rencanakan dapat berjalan dengan baik.
Turut hadir Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan serta para Pimpinan OPD.
