DAERAH  

Nama Bupati Halteng Disebut Dalam Polemik Jasa Pelayanan RSUD Weda

RSUD Weda
RSUD Weda

Kabar27 – Pegawai dan Dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Weda kembali mengeluh soal jasa pelayanan mereka yang  belum dibayarkan oleh pihak RSUD.

Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas di RSUD Weda mengaku biaya jasa pelayanan masih ditunggak pihak RSUD Weda sejak Januari hingga Maret 2026.

Pihak rumah sakit Weda juga tidak memberi alasan penahanan jasa pelayanan nakes selama tiga bulan tersebut.

“Padahal ini adalah hak kami yang wajib dibayarkan oleh pihak RSUD, kami juga mempunyai kebutuhan sehari-hari, kenapa sampai sekarang belum dibayarkan,” ucap salah satu nakes saat diwawancarai, pada Jum’at (25/9/2026) pagi.

Menurut mereka, saat apel di hadapan seluruh pegawai, Direktur RSUD Weda menegaskan bahwa penahanan pencairan jasa pelayanan dilakukan berdasarkan instruksi (perintah) Bupati Halmahera Tengah.

“Dirut juga pernah menyampaikan ini saat Rapat dengan DPRD Halteng,” ucap seorang pegawai RSUD yang meminta namanya tidak dicantumkan.

Pengulangan pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa Direktur secara konsisten menempatkan instruksi Bupati sebagai alasan utama belum dicairkannya jasa pelayanan.

Dengan demikian, tanggung jawab atas penahanan pembayaran seolah diarahkan oleh direktur kepada Bupati, bukan kepada manajemen RSUD Weda.

“Jasa pelayanan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret 2026 hingga kini belum juga dicairkan. Padahal, menurut keterangan Bendahara RSUD Weda, uang untuk pembayaran jasa tersebut sudah tersedia,” ungkap sumber internal RSUD.

Pernyataan yang terus disampaikan dalam berbagai forum itu harus dibuktikan secara terbuka. Jika benar terdapat instruksi Bupati, Direktur wajib menunjukkan surat, disposisi, notulen rapat, atau dokumen resmi yang menjadi dasar penahanan pencairan.

Tidak cukup hanya mengatakan “instruksi Bupati” setiap kali tenaga kesehatan mempertanyakan hak mereka. Direktur juga harus menjelaskan kapan instruksi tersebut diberikan, dalam bentuk apa, apa alasannya, siapa yang menerimanya, serta sampai kapan penahanan pencairan diberlakukan.

Sebaliknya, jika tidak terdapat bukti tertulis, penggunaan nama Bupati secara berulang dapat dipandang sebagai upaya melemparkan tanggung jawab atas persoalan yang semestinya diselesaikan oleh manajemen rumah sakit.

Situasi tersebut telah menciptakan konflik pertanggungjawaban antara Direktur RSUD Weda dan Bupati Halmahera Tengah. Direktur terus menyatakan bahwa dirinya menjalankan instruksi Bupati.

Direktur RSUD Weda juga tidak dapat menjadikan instruksi Bupati sebagai jawaban tunggal. Sebagai pimpinan rumah sakit, Direktur tetap bertanggung jawab menjelaskan posisi dana, hasil perhitungan jasa, tahapan administrasi, serta siapa yang memiliki kewenangan memproses pencairan.

Jasa pelayanan bukan pemberian pribadi Direktur. Jasa tersebut merupakan hak tenaga kesehatan atas pelayanan yang telah diberikan kepada pasien. Karena itu, pencairannya tidak boleh ditahan tanpa dasar yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Polemik ini sudah melampaui persoalan administratif. Ketika Direktur berkali-kali menyatakan bahwa penahanan pencairan dilakukan atas instruksi Bupati, maka sama halnya menuduh Bupati menunda-nunda jasa pencairan hak nakes di RSUD Weda.

Direktur telah berulang kali membawa nama Bupati. Kini publik dan tenaga kesehatan menunggu jawaban: benarkah Bupati memerintahkan penahanan pencairan jasa pelayanan, atau nama kepala daerah hanya dijadikan tameng atas kegagalan manajemen RSUD Weda?

Sementara itu, hingga berita ini dipublish, belum ada keterangan resmi dari Direktur RSUD Weda.