NEWS  

Pemkot Ternate Perpanjang Masa Tanggap Darurat TPA Buku Deru-Deru

Kabar27 – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate resmi memperpanjang masa tanggap darurat kebakaran Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buku Deru-Deru selama tujuh hari, terhitung mulai 17 hingga 23 Oktober 2026.

Keputusan ini diambil guna memastikan seluruh titik api, terutama bara di bawah permukaan sampah, padam secara total.

Keputusan perpanjangan tersebut disepakati dalam Rapat Lanjutan Penanganan Tanggap Darurat Kebakaran yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Ternate, Rizal Marsaoly, di Auditorium Lantai II Kantor Bappelitbangda, Jumat (16/10/2026).

Rapat tersebut dihadiri oleh Kapolres Ternate, Dandim 1501/Ternate, Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Babullah, BPJN, Baznas, serta jajaran OPD Pemkot Ternate terkait.

Sekda Kota Ternate Dr Rizal Marsaoly, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Tanggap Darurat Karhutla, menjelaskan, perpanjangan ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh atas penanganan kebakaran yang telah berlangsung sejak status darurat pertama kali ditetapkan pada 3 Oktober 2026.

“Setelah mencermati kondisi di lapangan dan melihat beberapa hal yang harus dilakukan ke depan, kami bersepakat untuk memperpanjang masa tanggap darurat selama tujuh hari, mulai besok sampai 23 Oktober nanti,” ujar Rizal usai melaporkan hasil rapat kepada Wali Kota Ternate, H. M. Tauhid Soleman.

Rizal menegaskan, tambahan waktu sangat diperlukan mengingat potensi titik api di bawah permukaan timbunan sampah (subsurface fire) masih ada. Jika tidak ditangani secara tuntas, bara api tersebut dikhawatirkan dapat memicu kebakaran baru di kemudian hari.

“Tujuannya agar semuanya benar-benar tuntas dan api yang ada di bawah permukaan TPA bisa padam, sehingga tidak memunculkan titik-titik api baru ke depannya,” jelasnya.

Sejauh ini, progres penanganan selama masa tanggap darurat tahap pertama telah mencapai 70 hingga 80 persen. Tim gabungan telah berhasil memadamkan area landfill satu dan dua, sementara proses pendinginan dan pemadaman saat ini berfokus pada area landfill tiga.

Keputusan ini lahir dari konsensus bersama seluruh unsur teknis dan instansi vertikal yang terlibat, meliputi Basarnas, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, DLH, BWS, TNI-Polri, hingga unit pelaksana teknis Kementerian Pekerjaan Umum di Maluku Utara.

Setelah masa tanggap darurat berakhir pada 23 Oktober mendatang, Pemkot Ternate siap melangkah ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Tahapan ini difokuskan pada pemulihan dampak kebakaran terhadap masyarakat, meliputi aspek sosial, kesehatan, ekonomi, hingga lingkungan.

Sebagai langkah awal, Pemkot Ternate melalui Dinas Pertanian mulai melakukan pendataan terhadap tanaman dan pohon milik warga yang mati akibat paparan hawa panas kebakaran.

“Tim dari Dinas Pertanian sudah turun melakukan pendataan sambil berkoordinasi langsung dengan lurah dan camat setempat,” pungkas Rizal.