DAERAH  

Akhir Desember, Pemkot Rapat RTRW 2024-2044 Bersama Kementerian ATR/BPN

Sekda Kota Ternate, Dr H Rizal Marsaoly, SE MM

Kabar27 – Setelah mendapatkan persetujuan DPRD Kota Ternate terkait substansi revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044, Pemerintah Kota Ternate menjadwalkan akhir Desember akan melakukan rapat lintas sektor bersama Kementerian ATR/BPN.

Persetujuan naskah berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Kota Ternate bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Ternate melalui rapat persetujuan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2024-2044 bertempat di gedung DPRD awal pekan ini.

Sekretaris Daerah Kota Ternate, Dr Rizal Marsaoly, mengatakan, ada 12 poin yang menjadi syarat pengajuan. Maka tinggal surat persetujuan bersama dengan DPRD yang diawali dengan pembahasan dan disepakati.

“Jadi tahapannya sudah selesai, tinggal menunggu surat ketetapan bersama Perda RTRW 2024-2044 antara pemerintah dan DPRD Kota Ternate,” ujar Sekda saat usai menggelar rapat bersama Bapemperda DPRD.

Menurutnya, ada beberapa isu yang digali dari tahun 2016 ketika PK dilakukan, dan RTRW dilakukan peninjauan kembali. Kemudian, revisi Perda RTRW ini sebelumnya juga telah dilakukan FGD sebanyak tiga kali. Tujuan FGD itu, pemkot kemudian merespon berbagai isu yang berkembang di masyarakat.

“Substansi dari adanya revisi perda RTRW yang ada ini, ada berbagai kebutuhan terhadap pemanfaatan ruang sudah berubah. Ada juga beberapa rekomendasi yang dilakukan, karena ada beberapa perubahan regulasi yang ada,”ungkapnya.

Sehingga, Perda RTRW ini perlu dilakukan penyesuaian. Maka dalam rangka mendukung program pembangunan ke depan itu dasar yuridis Pemanfaatan ruang itu harus ada.

“Karena, RTRW yang dimiliki saat ini, itu sudah ditetapkan pada tahun 2012. Nomor 2 tahun 2012 maka dengan seiring berkembangnya waktu, dan selanjutnya dilakukan revisi,”jelasnya.

Untuk materi dokumen RTRW akan disampaikan ke Kementerian ATR/BPN untuk ditetapkan. Selain itu, pemerintah juga akan memperhatikan kembali ada beberapa zonasi atau kawasan yang berada di daerah ketinggian, batasan membangun, beberapa reklamasi pantai yang akan dibangun di tahun 2025 di Kelurahan Fitu, Gambesi, Sasa, Jambula dan Kastela, ini sudah mulai dilakukan.

“Saya juga meminta kepada OPD teknis untuk membatasi pembangunan jalan produksi di daerah ketinggian. Bisa saja, tapi skala kawasan yang harus ditetapkan,” pungkasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Ternate, Junaidi Sergi bahwa Perda revisi RTRW Kota Ternate ini kita sudah melakukan pra lintas sektor bersama Kementerian ATR/BPN di bulan November 2024 kemarin.

“Semua persyaratan kelengkapan juga sudah terpenuhi dan rapat lintas sektor bersama Bapemperda Kota Ternate hari ini juga telah dibuat berita acara kesepakatan bersama terkait dengan substansi revisi RTRW dan itu sudah ditandatangani,”terangnya.

Menurut Junaidi, berita acara kesepakatan itu akan dimasukan ke Kementerian ATR/BPN sebagai syarat dilakukan rapat lintas sektor kembali bersama kementerian di akhir Desember 2024.

“Setelah mendapatkan persetujuan substansI Menteri ATR/BPN barulah dibawa kembali ke DPRD untuk disahkan kembali menjadi perda RTRW Kota Ternate 2024-2044,”pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Bapemperda Kota Ternate, Junaidi A. Bahrudin mengatakan, perda RTRW Kota Ternate itu sejak tahun 2012 hingga tahun 2024. Maka sudah 12 tahun lamanya Perda tersebut dipakai oleh pemerintah kota.

Menurut Junaidi, banyak dinamika yang terjadi baik ruang maupun struktur dan pola ruang kota. Maka dengan dinamika itulah pemerintah memasukan dalam sejumlah penyesuaian materi substansi revisi perda RTRW.

“Untuk ketentuan kawasan pertambangan pasir dan batu atau mineral non logam menjadi ketentuan baru, yang akan dimasukan kedalam materi RTRW yang baru,”katanya.

Jadi, ketentuan itu akan masuk pada kawasan perkebunan rakyat. Dengan catatan kawasan perkebunan rakyat itu didalamnya tidak ada kawasan khusus seperti lahan pertanian yang tidak bisa dijadikan kawasan pertambangan pasir ataupun batuan.

“Maka dengan sendirinya aktivitas pertambagan pasir ataupun batuan yang tidak masuk dalam kawasan perkebunan rakyat akan dihentikan. Karena, sudah ada peta tematik yang menentukan kawasan mana yang masuk pada perkebunan rakyat,”pungkas Politisi Demokrat itu.