Kabar27 – Tidak kurang dari enam orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate dipecat di Sepanjang tahun 2024 ini.
Pemecatan terhadap enam PNS ini dilakukan setelah BKPSDM selaku OPD pengelola ASN menerima keputusan yang telah memiliki ketetapan hukum (inkrah).
Informasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, enam orang berstatus PNS ini dipecat dalam rentang waktu Januari hingga Juni 2024.
Kepala BKPSDM Kota Ternate, Samin Marsaoly mengatakan, enam orang yang dipecat karena berbagai pelanggaran mulai dari pelanggaran etik, pelanggaran disiplin hingga terjerat masalah hukum pidana.
“Mereka yang dipecat ini karena melanggar etik, disiplin hingga tindak pidana, dengan rincian 4 orang tindak pidana, 1 orang melanggar kode etik jabatan dan 1 lagi melanggar etik disiplin,” terang Samin.
Dia juga membeberkan, enam orang yang dipecat ini tersebar pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Ada yang bertugas di BPBD, BKPSDM, kemudian ada juga di Dinas Kesehatan dan OPD lainnya,” ungkap Samin saat ditemui di kantor Wali Kota Ternate, Rabu (19/6/2024).
Samin mengingatkan ASN baik yang berstatus PNS maupun PPPK untuk tidak melanggar kode etik ASN terutama terkait disiplin, karena diawasi secara berkala oleh atasan langsung yang bertanggung jawab penuh terhadap pegawai bersangkutan.
“Begitu juga pengawasan disiplin ini terhadap absensi, karena kehadiran itu menentukan kinerja yang juga bisa diberikan TPP berdasarkan absen tersebut,” tukas Samin seraya menghimbau ASN Kota Ternate untuk meningkatkan disiplin dan tidak terjerat masalah hukum.
Samin juga memastikan, seluruh prosedur pengelolaan ASN di lingkup Pemerintah Kota Ternate selalu bersandar pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) manejemen ASN, “kita taat asas, sehingga seluruh prosedur yang berkaitan dengan manajemen ASN selalu bersandar pada peraturan perundang-undangan,” pungkas Samin.