Kabar27– Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya mencoret 8 (delapan) Tenaga Kesehatan (Nakes) PPPK yang lolos pada tahun 2023 lalu. Hal itu karena ke-8 orang tersebut terbukti menggunakan SK honor bodong pada saat mengikuti tes tahun kemarin.
Bupati Halsel, Bassam Kasuba saat ditemui sejumlah awak media usai paripurna DPRD mengatakan, sebelumnya tercatat ada 10 orang Nakes yang lulus PPPK, tapi yang dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPPD) karena menggunakan SK bodong.
“Dari 10 nama Nakes yang dilaporkan itu, 8 orang lainnya terbukti menggunakan SK bodong maka digugurkan oleh BKN, karena SK yang digunakan untuk ikut seleksi PPPK terbukti direkayasa. Tapi, kami berharap ada pengganti meski sudah dicoret BKN. Menindaklanjut SK bodong dari Pemkab (BKPPD) Halsel, sayangnya harapan kami itu hanya diakomodir 2 orang dari indikasi 10 orang gunakan SK bodong itu,” terangnya.
Meski begitu Bassam belum mengungkap identitas lengkap 8 Nakes yang lolos PPPK yang kemudian digugurkan oleh BKN pusat.
Selain itu, Bassam mengatakan ada sejumlah pejabat di BKPPD, Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat diberhentikan dari jabatan setelah disidang etik.
“Sejumlah pejabat terkait yang ikut memuluskan masalah SK bodong itu kami sudah ambil langkah-langkah disiplin. Ada yang diberhentikan dari jabatan, mutasi dan sanksi disiplin lainnya,” pungkas Bassam.
Diketahui, hasil seleksi PPPK tenaga kesehatan (Nakes) tahun 2023 di lingkup Pemkab Halmahera Selatan, disoal sejumlah peserta akibat tidak diakomodir. Terkuak dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan sejumlah oknum pejabat selama tahapan seleksi berlangsung, karena ada rekomendasi sejumlah Kapus kepada peserta PPPK nakes yang belum cukup masa pengabdian selama 2 tahun.
Tak terima kelulusan sejumlah nakes yang mengunakan rekomendasi tersebut, terpaksa melaporkan sejumlah peserta seleksi PPPK Nakes ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Halsel, pada akhir tahun lalu.
Para pelapor menyebut dugaan pelanggaran admistrasi ini melalui penerbitan SK bodong di 2 Puskesmas dan RSUD Labuha. SK (Rekomendasi) yang diterbitkan disinyalir sebagai jalan bagi Nakes yang masa pengabdiannya belum sampai 2 tahun, bisa menjadi peserta seleksi PPPK.