DAERAH  

BPK RI Warning Pemprov Malut, Desak Segera Bayar DBH ke 10 Kabupaten/Kota

Kantor BPK RI Perwakilan Maluku Utara (foto_ist)

Kabar27 – Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara Marius Sirumapea mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara segera membayar hutang Dana Bagi Hasil (DBH) kepada 10 Kabupaten/Kota yang selama ini tertunggak.

“Seharusnya tugas memungut pajak itu ada di dinas Bapenda, dan tugas untuk membayar adalah dinas BPKAD, tapi kalau kita melihat selama ini memang tidak dibayarkan,” kata Marius belum lama ini di Ternate.

Menurut Marius, beberapa waktu lalu BPK sudah berkoordinasi dengan Pj Gubernur, dan Pemprov telah menyanggupi dengan menyiapkan anggaran sekitar Rp 400 miliar.

“Kita dorong agar segera dibayarkan karena efeknya ada di Kabupaten/Kota, mereka sudah masukan di belanja tapi uangnya tidak ada makanya konsekuensinya ada di daerah,” tukas Marius.

Sebelumnya, Kepala BPKAD Maluku Utara Ahmad Purbaya, beberapa waktu lalu mengaku telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 57 miliar per bulan untuk membayar DBH 10 Kabupaten/Kota, dengan rincian per daerah mendapatkan Rp 6 miliar.

Dari 10 Kabupaten dan Kota di Maluku Utara, baru Kota Ternate yang mendapatkan DBH senilai Rp 7 miliar.