Kabar27–Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara (Malut), mulai melakukan pembayaran utang pihak ketiga. Pembayaran tersebut berdasarkan hasil rekon utang yang dikeluarkan Inspektorat.
Kepala BPKAD Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya kepada mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu permintaan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Apabila sudah diajukan permintaan maka BPKAD akan segera memproses.
Lanjut Purbaya, setelah transisi kepala daerah dan birokrasi kembali normal, Pemprov Malut sudah mulai siap untuk membayar hak pihak ketiga.
Pubaya berharap, masing-masing OPD melalui bendahara segera mengajukan permintaan pencairan dana agar segera dapat di proses.
“Tidak bisa dicairkan bila OPD tidak mengusulkan daftar utang, olehnya masing-masing OPD harus segera mengajukan permintaan pencairan,” ujarnya, Rabu (22/05/2024). (*)