Kabar27- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, membayar utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota Ternate sebesar Rp 7 miliar.
Hal itu disampaikan langsung Kepala BPKAD Malut, Ahmad Purbaya. Menurutnya, dari utang DBH Pemkot sebesar Rp 64 miliar pihaknya baru mentransfer ke kas daerah Pemkot Rp 7 miliar dan itu sudah diberikan kemarin.
“Yang pastinya sisa DBH Pemkot kita bayar per bulan,”ujar Purbaya usai pertemuan dengan Sekda Kota Ternate, Kepala BPKAD dan Kepala BP2RD Kota, Kamis (30/5/2024)
Purbaya mengaku, utang DBH dari Pemkot kurang lebih Rp 64 miliar. Namun di kas daerah Pemprov Rp 60 miliar. Ini nantinya dilakukan rapat lagi untuk rekonsiliasi ulang DBH Pemkot.
Sementara Sekda Kota Ternate, Rizal Marsaoly mengatakan, pada prinsipnya Pemkot bersyukur atas pembayaran DBH yang dilakukan Pemprov Malut, meskipun pembayarannya secara bertahap.
“Kami hanya butuh tata cara pembayaran, karena Namanya hak Pemkot itu harus bayar, walaupun berapa tahap entah itu di bayar 5 miliar atau berapa juga Pemkot kembalikan Pemrov,” ujar Rizal.
Kata Rizal, mengenai pembayaran DBH, Pemkot dan Pemprov akan melakukan rekonsiliasi data ulang utang untuk mencocokan antara Rp 64 miliar atau Rp 60 miliar. (*)