Kabar27- Bupati Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara (Malut), Ubaid Yakub melantik Kepala Desa dengan perpanjangan masa jabatan.
Pelantikan 95 Kepala Desa dengan perpanjangan masa jabatan itu berdasrkan Surat Keputusan (SK) Bupati Halmahera Timur No 188.45/141/42/2024 dan 510 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Surat Keputusan 188.45/141/44/2024.
Bupati Ubaid pada kesempatan itu mengatakan, wujudkanlah kinerja dan pengabdian sebagai abdi negara yang kokoh dan abdu masyarakat demi masyarakat yang maju dan senahtera.
“Atas nama pribadi dan masyarakat Halmahera Timur saya ucapkan selamat kepada Kepala Desa yang mendapat perpanjangan jabatan selama dua tahun,” kata Ubaid, Selasa (30/07/2024).
Dikatakan, untuk mewujudkan Kabupten Halmahera Timur yang maju dan sejahtera membutuhkan kolaborasi dan sinergitas, baik dari semua komponen maupun stakeholder didalam Pemerintahan maupun diluar Pemerintahan.
“Kita membangkitkan sinergitas tidak cukup dengan level birokrasi akan tetapi perlu adanya kolaborasi dan sinergitas dalam setiap gerak dan langkah kerja,” katanya.
Untuk itu, Lanjut Ubaid, hari ini dikukuhkanya 95 Kepala Desa dan 510 BPD se Halmahera Timur menjadi harapan besar seluruh Masyrakat untuk terwujudnya sinergas yang lebih baik pada tatanan Pemerintah Desa.
“Sehingga mampu nemunculkan kerja-kerja yang inivatif dan pelayanan publik kepada masyarkat yang semakin baik,” ujarnya.