Kabar27 – Aparatur Sipil negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Kota Ternate selama bulan Ramadhan 1445 H bekerja sesuai dengan jadwal yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Penyesuaian jam kerja bagi ASN/PTT Pemerintah Kota Ternate mengacu pada Perpres No 21/2023 dan tertuang melalui surat Nomor : 000.8.1/59/2024 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly.
Surat ini ditujukan kepada Para Staf Ahli, Para Asisten, Kepala-Kepala OPD, Kepala-Kepala Bagian, para Camat dan Lurah serta seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Tidak Tetap di lingkungan Pemerintah Kota Temate.
Dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah Puasa pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah khususnya bagi Aparatut Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Kota Temate, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai benkut :
- Pelaksanaan jam kerja selama Bulan Ramadhan mernenuhi 32.5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu.
- Kententuan jam kerja selama Bulan Ramadhan sebagai berikut :
a). Hari Senin s/d Kamis pukul 08.00 WIT-15.00 WIT Waktu Istirahat pukul 12.30 WIT-13.00 WIT
b). Hari Jumat pukul 08.00 WIT-15.30 WIT Waktu Istirahat pukul 12.00 WIT-13.00 WIT
Setelah Bulan Rarnadhan tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi berakhir maka Jadwal Jam Kerja kernbali seperti semula.
Demikian untuk diketahui dan menjadi perhatian serta dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. (na)